GenPI.co Bali - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya resmi menetapkan dua pejabat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Bali sebagai tersangka korupsi dan menguak modus kejahatannya baru-baru ini.
Karma sejatinya menyertai mantan ketua lembaga keuangan terkait pada periode 2015-2020 bernama I Wayan Jendra yag ditetapkan oleh Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar sebagai tersangka utama.
Tak cuma itu, Penyidik Pidsus Kejari Denpasar ikut menetapkan kaki tangan Wayan Jendra yang menjabat Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan, Ni Wayan Sunita Yanti sebagai tersangka kedua.
Resminya status tersangka diumumkan Kasi Intel I Putu Eka Suyantha saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Denpasar, Senin (06/06/22).
"Berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose, jaksa penyidik Kejari Denpasar pada hari ini menetapkan dua tersangka," ujar Putu Eka Suyantha, Senin (06/06/22).
Eka Suyantha membeberkan tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan siapa tersangka atas kasus yang merugikan uang negara hingga Rp 3,7 miliar lebih itu.
Tak berbeda dengan kasus-kasus serupa lainnya di lingkup LPD, modus operandi Wayan Jendra dan Wayan Sunita juga berkaitan dengan kredit fiktif.
"Para pelaku menggunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja," ujar Putu Eka Suyantha.
Di samping itu, imbuhnya, kedua tersangka juga tidak mencatatkan pembayaran bunga nasabah pada buku kas.
"Para pelaku (juga, Red) membuat LPJ laba usaha yang dibuat secara tidak riil dengan pembagian hasil jasa usaha yang tidak sesuai ketentuan," bebernya.
Siapa sangka, lewat modus buat 17 kredit fiktif dan memanipulasi buku kas tersebut bikin kedua pejabat LPD Serangan, Bali kini harus bernasib apes karena berpotensi masuk penjara imbas korupsi Rp3,7 miliar. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News