Imbas Kejahatan Ini di Bali, Pria Madura Diciduk Polisi Jembrana

07 Juni 2022 21:00

GenPI.co Bali - Pria asal Sampang, Madura, Jawa Timur bernama inisial S (31) diciduk oleh anggota polisi Jembrana di Gilimanuk, Bali baru-baru ini usai terlibat suatu kejahatan fatal.

Dosa yang S lakukan tak lain dan tak bukan ialah peredaran narkoba yang bisa merusak masa depan para generasi penerus bangsa.

Mirisnya, aksi peredaran barang haram ini nyaris terjadi di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali usai diringkusnya tersangka S.

BACA JUGA:  Bali Gempar Usai Artis Cantik India Sapa Pasien Bibir Sumbing

Tersangka S diciduk saat baru turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu lalu (28/05/22) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 198.2 gram bruto.

“Tersangka diamankan di Pelabuhan Gilimanuk,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana kepada awak media, Sabtu (04/06/22).

BACA JUGA:  Pantai Kelingking Nyaris Embat Bule Italia, Aksi Basarnas Bali?

Didampingi Danyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Bali, AKBP Dewa Gde Juliana mengatakan tersangka S dibekuk saat dari hasil penggeledahan badan ditemukan barang bukti kejahatan narkoba.

Barang haram itu disimpan tersangka di tas selempang warna biru dengan dibungkus plastik klip.

BACA JUGA:  Waspada! Ada Korban, Begal Motor Resahkan Warga Buleleng Bali

“Pada saat dilakukan upaya penggeledahan, pelaku berupaya kabur, tetapi berhasil ditangkap dan diamankan petugas,” katanya.

Penangkapan pelaku disaksikan masyarakat umum, yakni Gede Yasa dan Ketut Supriadi.

Kepada penyidik Satuan Narkoba Polres Jembrana, pelaku mengaku paket narkoba tersebut dibawa dari Madura menuju Kecamatan Seririt, Buleleng atas perintah seorang temannya berinisial U.

Tersangka S diminta U menyerahkan sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenal di wilayah Buleleng barat itu.

Adapun barang bukti yang telah diamankan petugas kepolisian, yaitu dua buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 198,2 gram bruto atau 196,2 gram netto.

Dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai sebesar Rp 680 ribu, HP merek Vivo, tas selempang warna hijau tua, dan kantong plastik.

Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 132 jo Pasal 115 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nah usai diciduk oleh polisi Jembrana, Bali, si pria asal Madura tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI