Memuakkan, Pria Begal Paha Cewek di Jembrana Bali Diciduk Polisi

07 Juni 2022 15:00

GenPI.co Bali - Aksinya terbilang memuakkan, pelaku begal paha cewek montok sekitaran area Jembrana, Bali beberapa hari belakangan ini pada akhirnya berhasil diciduk oleh polisi.

Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Gumi Makepung diketahui mampu menindak tegas si lelaki berotak mesum tersebut.

Adapun, pelaku begal paha berinisial IPYS, 22, yang beraksi di Jalan Denpasar – Gilimanuk, dibekuk di rumahnya di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Jembrana.

BACA JUGA:  Duel PSS Sleman dan Bali United Seru, Respons Teco Tak Terduga

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban berinisial UDS, 25, warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, Sabtu (04/06/22).

Menurut AKBP Dewa Juliana, korban mengungkap ciri-ciri pelaku, termasuk motor yang dikendarai tersangka saat beraksi.

BACA JUGA:  Usung Kredit Prinsip ESG, BRI Punya Komitmen Kuat Begini

Pelaku diketahui mengendarai motor Scoopy DK 6535 ZQ saat beraksi. Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal bergerak di bawah kendali Kanit 1 Reskrim Iptu I Gede Alit Darmana.

Tak berselang lama usai aksi memuakkan tersebut, pelaku IPYS kemudian ditangkap, Jumat (03/06/22) lalu saat baru sampai dari Denpasar.

BACA JUGA:  Terjun Bebas dari Pura Selonding Badung Bali, Pria Ini Tewas

Tersangka IPYS bersama barang bukti lalu digelandang ke Polres Jembrana untuk dimintai keterangan.

Kepada penyidik, tersangka IPYS mengakui perbuatannya. IPYS berdalih tidak berniat melakukan pelecehan kepada cewek muda.

IPYS mengira korban adalah temannya yang kebetulan saat kejadian melintas di tempat kejadian perkara (TKP).

Karena itu, dia melakukan aksi tidak terpujinya itu. Namun, saat menoleh ternyata orang lain yang pelaku tidak kenal.

“Saya langsung meninggalkannya dan tidak sempat minta maaf. Saya menyesal dan minta maaf sama korban,” kata pelaku IPYS.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf d jo Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 281 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti IPYS selaku pelaku begal paha di area Jembrana, Bali usai diringkus polisi ialah maksimal 4 tahun atau minimal 2 tahun 8 bulan penjara. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI