Korupsi Sesajen, Kejari Denpasar Bali Pulihkan Kerugian Rp1 M

04 Juni 2022 17:00

GenPI.co Bali - Terkait korupsi anggaran belanja sesajen yang dilakoni eks Kepala Dinas dan Kebudayaan (Kadisbud) Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Kejari Denpasar Bali sukses pulihkan kerugian Rp1 miliar.

Sebagaimana diketahui, Bagus Mataram telah terbukti bersalah menilep uang rakyat memanfaatkan jabatan pentingnya di tempat dinas pusat kota Pulau Dewata.

Nah, setelah mendekam di penjara, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan uang hasil korupsi eks Kadisbud tersebut telah dikembalikan ke kas negara.

BACA JUGA:  Pencari Kayu Karangasem Bali Terjerembab ke Sumur Kering, Nasib?

"Pemulihan kerugian negara itu dengan menyetor uang sebesar Rp1.022.258.750,00 ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Suyantha, Jumat (03/06/22).

Uang itu disetorkan melalui BRI Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada pada hari Kamis (02/06/22).

BACA JUGA:  Cegah Masalah Pemilu di Bali, Bawaslu RI Minta Jajarannya Ini

I Gusti Ngurah Bagus Mataram merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) yang alokasinya untuk membeli aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak.

Barang-barang untuk keperluan sembahyang dan ritual tersebut untuk desa adat, banjar adat, dan subak di kelurahan se-Denpasar pada tahun 2019–2020.

BACA JUGA:  Otak Pembunuhan Pria Sumba Denpasar Ancam Teman Sendiri, Alasan?

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada bulan Maret 2022 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada eks pejabat pemerintah kota itu.

Vonis Pengadilan Tipikor setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pelaku divonis 4 tahun penjara.

Tidak lama setelah vonis, jaksa pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan bandingnya yang disiarkan laman SIPP PN Denpasar pada bulan lalu tidak banyak mengubah isi putusan Pengadilan Tipikor.

Walaupun demikian, ada penambahan frasa bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana disebut dalam dakwaan kesatu subsider jaksa.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang memerintahkan I Gusti Ngurah Bagus Mataram membayar Rp1.022.258.750,00 dalam jangka waktu sebulan

Hal ini wajib dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Uang tersebut diambil dari para rekanan pelaku, yaitu uang tunai sebesar Rp80 juta dari Kadek Agustina Putra, uang titipan Rp816.572.250,00, dan uang titipan terdakwa sebanyak Rp125.686.500,00.

Terlepas dari pemulihan kerugian hingga Rp1 miliar, Kejati Bali telah memvonis eks Kadisbud Denpasar Bagus Mataram hukuman penjara karena alasan telah mampu mengembalikan uang hasil korupsi sesajennya tersebut. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI