Polairud Ungkap Taktik Penimbun BBM Solar Subsidi Jembrana Bali

04 Juni 2022 11:00

GenPI.co Bali - Taktik licik duo penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang juga pria asal Jembrana bernama inisial SM dan AY sukses diungkap oleh anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Bali baru-baru ini.

Ditpolairud Polda Pulau Seribu Pura meringkus dua orang pelaku yang ternyata berasal dari Desa Pengambengan, Gumi Makepung.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dua orang tersangka leluasa beraksi lantaran mengantongi izin untuk membeli BBM bersubsidi.

BACA JUGA:  Pria Singaraja Pembobol Vila Badung Bali Ditembak, Fakta Terkuak

“Mereka bebas beraksi karena awalnya mengaku bahan bakar itu diperuntukkan untuk kapal nelayan di bawah 30 gross ton (GT),” ujar Direktur Polairud Polda Bali Kombes Soelistijono, Kamis (02/06/22).

Namun, dari hasil pengintaian Ditpolairud Polda Bali Bali menunjukkan pelaku menyalahgunakan BBM bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:  Modifikasi Gaya Hidup Bebas Rokok Beri 2 Manfaat Ini

“Kami lakukan penangkapan terhadap truk yang berisi 12 drum (isi solar bersubsidi) hasil pembelian dari SPBN Pengambengan dan 45 drum solar bersubsidi di gudang penyimpanan milik AY. Sementara SM bertindak selaku supir truknya,” katanya.

Menurut Kombes Soelistijono pelaku lain yakni SM melakoni peran sebagai sopir truk yang membawa barang timbunan ke gudang.

BACA JUGA:  Ini Biang Kerok Kecelakaan Wings Air di Bandara Ngurah Rai Bali

Perwakilan dari Polairud itu juga menyampaikan dua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Usut punya usut, para pelaku kejahatan ini berani menjual bahan bakar bagi para nelayan dengan harga dua kali lipat dari harga normal yakni Rp5.150.

Selain memaparkan taktik licik, Polairud Bali mengancam hukuman dua pria asal Jembrana sekaligus penimbun BBM solar bersubsidi setidaknya pidana 6 tahun penjara. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI