Pesta Ultah Mabuk Tuak Alasan 4 Pelaku Bunuh Pria di Denpasar

04 Juni 2022 13:00

GenPI.co Bali - Setelah sempat jadi misteri, kasus pembunuhan pria asal Sumba, Jape Rina (28) di Denpasar, Bali pada Minggu (29/05/22) terkuak. Empat pelaku bersama korban sempat mabuk tuak kala ikut pesta ultah.

Sekedar informasi, Jape Rina ditemukan dalam keadaan tewas mengenaskan di suatu got Jalan Jalan Pidada III, Ubung dengan tempurung kepala pecah dan mata kiri copot.

Beberapa hari berselang, kasus yang kini naik ke tahap penyidikan dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu pun mengungkap sederet fakta baru.
Salah satunya diketahui status salah satu tersangka, yakni Daud Lono Layara yang hingga kini masih buron.

BACA JUGA:  Sadis! Kronologi Pria Sumba Dihajar Hingga Tewas di Denpasar Bali

Tersangka bernama Daud Lono Layara disebut-sebut menjadi otak utama pembunuhan warga Sumba itu.

Fakta itu diungkap langsung Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam gelar perkara di Mapolresta Denpasar, Kamis (02/06/22) siang.

BACA JUGA:  Ini Biang Kerok Kecelakaan Wings Air di Bandara Ngurah Rai Bali

Empat tersangka, masing-masing Daud Lono Layara (buron), Benyamin Haingu (23), Minto Umbu Rada (21), dan Papi Langu Humba (19).

Kasus bermula saat korban dan keempat tersangka merayakan pesta ulang tahun istri Anton. Istri Anton disebut-sebut masih berkerabat dengan korban dan para tersangka.

BACA JUGA:  Gila! Korupsi Masker Karangasem Bali Rugikan Rakyat Miliaran

Mereka dan sejumlah warga Sumba, NTT lainnya berkumpul sejak Sabtu (28/05/22) malam sekitar pukul 23.00 WITA.

"Acara ultahnya di mes Anton di Jalan Kusuma Bangsa II Denpasar sampai pukul 01.30 WITA," jelas Kapolresta AKBP Yugo Pamungkas, Kamis (02/06/22).

Seusai acara, tujuh orang diantaranya termasuk korban melanjutkan acara minum tuak di areal Lapangan Puputan Badung.

Setelahnya sekitar pukul 03.30 WITA, korban Jape Rina dan empat pelaku kembali ke mes Anton di Jalan Kusuma Bangsa, Denpasar.

Di depan mes inilah percekcokan berujung maut bermula. Saat itu korban Jape Rina memukul Daud Lono dan tersangka lainnya, Papi Langu Humba.

Puncak cekcok akhirnya terjadi aksi pembunuhan terhadap korban. Korban Jape Rina tewas setelah dihantam kayu balok dan batako oleh pelaku.

Seusai membuang tubuh korban di selokan Jalan Pidada I, Ubung, Denpasar, keempat pelaku kembali ke tempat tinggal masing-masing.

"Para tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat(3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun," papar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Kepada pihak kepolisian area Denpasar, para pelaku yang telah tertangkap mengaku membunuh pria bernama Jape Rina karena terpengaruh tuak yang bikin mabuk saat rayakan ultah kerabat mereka yang berasal dari Sumba. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI