Gila! Korupsi Masker Karangasem Bali Rugikan Rakyat Miliaran

03 Juni 2022 14:00

GenPI.co Bali - Fakta gila terungkap kala korupsi pengadaan masker di wilayah Karangasem, Bali dua tahun lalu ternyata rugikan rakyat hingga miliaran rupiah.

Sebagaimana diketahui, kasus kejahatan ini menjerat setidaknya tujuh terdakwa eks pejabat, salah satu diantaranya ialah mantan Kepala Dinas Sosial I Gede Basma.

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (02/06/22), mengungkap hampir seluruh anggaran belanja tidak terduga (BTT) untuk pengadaan masker yang jadi objek pencurian uang rakyat 2020 lalu.

BACA JUGA:  Bupati Suradnyana Sentil Bonus, 544 PPPK Guru Buleleng Girang

Herannya lagi, aksi tilep uang negara dilakoni oleh beberapa eks pejabat daerah salah satu kabupaten di Bali tersebut.

Dari keterangan di persidangan, yang menghadirkan Bupati Karangasem Periode 2016–2021 I Gusti Ayu Mas Sumantri sebagai saksi, jaksa mengetahui dana BTT untuk pengadaan masker pada tahun 2020 kurang lebih Rp3 miliar.

BACA JUGA:  Sadis! Kronologi Pria Sumba Dihajar Hingga Tewas di Denpasar Bali

Sementara itu, menurut dakwaan jaksa total kerugian negara akibat korupsi pengadaan masker itu mencapai kurang lebih Rp2,6 miliar.

Dalam persidangan, mantan Bupati Karangasem mengonfirmasi pertanyaan jaksa yang menanyakan sumber dana pengadaan lebih dari 500.000 masker berbahan scuba pada tahun 2020.

BACA JUGA:  Timbun BBM Solar Bersubsidi di Jembrana Bali, 2 Pria Kena Karma

"Pengadaan masker untuk masyarakat bersumber dari dana apa?" tanya jaksa Matheos Matulessy kepada Mas Sumantri yang hadir di persidangan sebagai saksi, Kamis (02/06/22).

Mas Sumantri pun menjawab dana yang dikorupsi bekas anak buahnya di Dinas Sosial itu berasal dari anggaran BTT.

Meskipun dia mengetahui sumber dana pengadaan masker, Mas Sumantri mengaku tidak menerima laporan secara tertulis mengenai rapat-rapat teknis terkait, terutama pada tanggal 6 Agustus 2020 dan 11 Agustus 2020.

Mas Sumantri kepada jaksa menyampaikan bahwa dirinya hanya memberikan instruksi penanggulangan Covid-19, termasuk di antaranya pengadaan masker di Karangasem, kepada sekretaris daerah (sekda).

"Yang saya ketahui sekda membawa usulan (pengadaan masker dari para camat, red.) setelah mendapat koreksi dari Dinas Sosial, sudah itu ada para asisten, sekda, dan akhirnya saya memberi rekomendasi," kata Mas Sumantri.

Ia kepada jaksa juga menyampaikan tidak melihat secara fisik bentuk masker yang dibeli oleh bawahannya menggunakan uang negara.

Mas Sumantri menyampaikan hanya melihat replika masker berbahan styrofoam pada upacara penyerahan masker secara simbolis kepada para camat.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin oleh Putu Gde Novyartha, Kamis, menggelar sidang korupsi pengadaan masker di Karangasem dengan agenda pemeriksaan saksi.

Di samping Mas Sumantri, saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa, antara lain, lurah di Karangasem.

Kasus korupsi pengadaan masker di Karangasem pada tahun 2020 menjerat tujuh terdakwa yang merupakan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Karangasem.

Kejaksaan, yang telah mendalami kasus itu sejak tahun lalu, mendakwa tujuh terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

UU tersebut tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsider yang digunakan jaksa, yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui pengakuan dari beberapa saksi termasuk mantan eks Bupati Mas Sumantri, pengadilan bakal menetepkan hukuman setimpal bagi kalangan mantan pejabat yang terlibat korupsi pengadaan masker Karangasem, Bali yang bikin rugi miliaran. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI