Tim Tertibkan Pelaku Pariwisata Bali, Tujuan Gubernur Koster?

03 Juni 2022 13:00

GenPI.co Bali - Gara-gara suatu alasan tertentu, Gubernur I Wayan Koster siapkan tim khusus yang bisa tertibkan para pelaku pariwisata seantero Bali dalam waktu dekat.

Alasannya membentu satuan gabungan operasi penertiban sendiri didasarkan fakta banyaknya pelanggaran yang dilakukan.

Nah, untuk memastikan para pelaku pariwisata dapat melaksanakan kebijakan dan arahan pemerintah daerah setempat dengan tertib, disiplin dan bertanggung jawab jadi tujuan tim khusus terkait dibentuk.

BACA JUGA:  Waspada! 1 Buron, Polisi Ciduk 3 Pembunuh Sadis Denpasar Bali

"Akan diberikan sanksi tegas kalau tidak patuh. Saya tidak akan kompromi dan tidak akan ada toleransi bagi yang tidak tertib. Kita semua harus tertib," kata Koster di depan pelaku usaha pariwisata Bali di Denpasar, Selasa (31/05/22).

Koster mengatakan hal tersebut saat memberikan arahan kepada ratusan pelaku usaha pariwisata Bali yang hadir di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar.

BACA JUGA:  BNN Ungkap Kejahatan Narkoba Jaringan Medan-Bali, Targetnya Ini

Gubernur Bali menyampaikan arahan kepada para pelaku pariwisata untuk menyelenggarakan pariwisata Bali yang harmonis terhadap alam, manusia dan kebudayaan Bali, yang dalam kesempatan itu juga dilakukan pernyataan ikrar bersama.

Ada 15 poin kebijakan dan arahan yang wajib dilaksanakan oleh para pelaku pariwisata Bali diantaranya, melaksanakan standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali sebagai pelaksanaan Perda Bali No 5 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Hidup Sejatera Gunakan Ekonomi Sirkular, Bumi Lestari

Kemudian melaksanakan tata kelola pariwisata Bali sebagai pelaksanaan Pergub No 28 Tahun 2020, menggunakan aksara Bali pada papan nama, ruangan, dan fasilitas usaha pariwisata sebagai pelaksanaan Pergub No 80 Tahun 2018.

Menggunakan busana adat Bali setiap hari Kamis, Purnamma dan Tilem sebagai pelaksanaan Pergub Bali No 79 Tahun 2018, menggunakan busana berbahan kain tenun endek atau kain tenun tradisional Bali setiap hari Selasa.

Berikutnya menggunakan produk minuman arak dan minuman olahan berbahan arak Bali sebagai pelaksanaan Pergub Bali No 1 Tahun 2020.

Di samping itu, pelaku pariwisata juga diminta memanfaatkan produk garam tradisional Bali, tidak menggunakan plastik sekali pakai, mengelola sampah berbasis sumber, menggunakan pembangkit listrik tenaga surya atap bangunan.

Selain itu agar menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, melaksanakan tata titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi dan sebagainya.

Menurut Koster, pelaksanaan kebijakan dan arahan tersebut akan bermanfaat dan memberikan dampak memperkuat tampilnya identitas budaya Bali, karakter dan jati diri masyarakat Bali di hadapan masyarakat lokal, nasional dan internasional.

"Revitalisasi ekosistem kepariwisataan menjadi lebih baik dengan memperkuat harmoni kehidupan antar unsur alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara niskala (rohani) dan sakala (fisik)," ujarnya.

Selain itu, Koster mengklaim dengan pelaksanaan kebijakan itu dapat meningkatkan citra, kualitas, dan daya saing pariwisata Bali dalam dinamika persaingan global serta meningkatkan jumlah kunjungan wisman dan wisdom ke Bali.

Koster menambahkan, pendapatan dan kesejahteraan petani, nelayan dan perajin Bali juga akan meningkat.

"Para pelaku usaha pariwisata, restoran, pasar swalayan, dan toko modern yang tidak mengikuti kebijakan dan arahan ini akan diberikan sanksi tegas," ucap mantan anggota DPR tiga periode itu.

Alasan yang mendasari Gubernur Koster membentuk tim tersebut tak lepas dari fakta para pelaku pariwisata yang tak sadar kalangan wisatawan atau turis melakukan pelanggaran berbuntut fatal nodai imej Bali. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI