Polemik Tanah Tanjung Benoa, Ini Aksi Heroik Gubernur Bali Koster

02 Juni 2022 04:00

GenPI.co Bali - Gubernur Bali saat ini, I Wayan Koster sukses lakukan aksi heroik penyelesaian masalah polemik tanah yang berlokasi area Tanjung Benoa, Kabupaten Badung.

Sudah sejak tahun 1920, warga yang tinggal dalam area termasuk Gumi Keris mengalami persoalan agraria sehingga tak mendapatkan status tanah yang jelas.

Nah, penantian selama 102 tahun itu pun berakhir, dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Senin, Koster mengatakan tidak membutuhkan waktu lama dalam menangani masalah agraria tersebut.

BACA JUGA:  Misteri Mayat Pria Sumba Denpasar Bali, Polisi: TKP Minim Bukti

"Sertifikat tanah untuk warga masyarakat di Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung yang diserahkan sebanyak 90 bidang tanah dengan luas total 21.455 meter persegi," katanya, Senin (30/05/22).

Ia mengatakan semenjak mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat, ia langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Badung untuk menyelesaikan masalah ini.

BACA JUGA:  Rampok Ibu-ibu dan Tanam Curian, Polisi Ciduk Pria Buleleng Bali

"Saya minta Pak Kanwil BPN Bali segera proses sertifikatnya. Coba hitung dari 18 April 2022 dan sekarang tanggal 30 Mei 2022, artinya satu bulan lebih sedikit masalah ini selesai dan sertifikat tanahnya diberikan secara gratis," katanya.

Gubernur meminta agar Kepala BPN Bali jangan sampai ada yang memungut uang satu rupiah pun kepada masyarakat di Tanjung Benoa.

BACA JUGA:  Pariwisata Bali Gembira, Indonesia Tambah 12 Negara VoA

Mantan anggota DPR tiga periode itu juga langsung menanyakan kepada warga Tanjung Benoa mengenai ada tidaknya yang dulu pernah menjanjikan dapat sertifikat dan harus mengeluarkan uang.

Sementara itu untuk warga yang sudah mendapatkan sertifikat tanah di Tanjung Benoa diminta untuk menjaga sertifikat tersebut dengan sebaik-baiknya, jangan digadaikan dan dijual atau dialihfungsikan.

"Namun harus menjadi warisan secara turun-temurun sampai ke anak cucu berikutnya, supaya tidak beralih ke orang lain," katanya.

Selain untuk tempat tinggal, tanah tersebut juga diharapkan bisa sebagai pembangkit ekonomi keluarga dengan berinovasi membuka warung di lahannya masing-masing.

"Ingat ini kebijakan penuh yang saya ambil dengan sikap yang tulus dan lurus. Tidak ada kepentingan apa dan sangat bahagia saya bisa menuntaskan masalah ini," katanya.

Wayan Koster memohon doa agar program pembangunan yang sedang dikerjakan melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru bisa selesai dengan tuntas.

Sementara itu, Ketut Tami Wijaya (71), warga dari Banjar Tengah Tanjung Benoa yang juga mantan pramuwisata budaya mengatakan tanah yang ditempati seluas 1,4 are.

"Tetapi sekarang kenapa bisa 1,8 are? Berarti saya dapat untung dari pemerintah. Jadi, terima kasih banyak Bapak Gubernur Wayan Koster," katanya.

Ia juga mengaku sebelumnya ada yang memberikan janji dalam waktu delapan bulan sudah beres mendapatkan sertifikat tanah dengan mengorbankan uang sebanyak Rp20 juta lebih pada tahun 1997.

Wayan Gantil Artana (57), warga lainnya mengatakan telah menempati tanah sejak dulu seluas 4,50 are dan mengalami hal yang sama seperti Ketut Tami Wijaya, banyak yang datang menjanjikan sertifikat tanah dengan berbagai macam orang.

"Hampir Rp13 juta saya mengeluarkan uang untuk mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 1992," katanya.

Melalui aksi heroik serahkan sertifikat tanah bagi warga Tanjung Benoa, Badung, Gubernur Koster berharap polemik yang menghantui lebih dari seabad itu benar-benar berakhir. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI