Polresta Denpasar Bali Beber 30 Penjahat Narkoba, Peran Beragam

01 Juni 2022 22:00

GenPI.co Bali - Sekitar 30 penjahat kasus narkoba yang dibeberkan Polisi Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali pada Senin (30/05/22) lalu, kabarnya memiliki peran beragam kala lakukan tindak kejahatan.

Sepanjang 23 April—30 Mei 2022, pihak penegak hukum terkait telah sukses membabat habis 23 kasus obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka hingga 30 orang.

Mereka terdiri atas 1 WNA, 15 orang WNI dari Pulau Jawa, 9 orang asal Bali, 1 orang dari Nusa Tenggara Barat (NTB), 3 orang dari Sumatera, dan 1 orang dari Sulawesi.

BACA JUGA:  Misteri Mayat Pria Sumba Denpasar Bali, Polisi: TKP Minim Bukti

Barang bukti narkoba yang disita oleh kepolisian dalam operasi itu, yaitu 14,31 gram sabu-sabu, 7.914 gram ganja, dan 6,45 gram ganja sintetis atau tembakau gorila.

“Seluruh narkoba yang disita oleh Polresta Denpasar itu berasal dari luar Pulau Bali,” Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, Senin (30/05/22).

BACA JUGA:  Bejat! ABK Curi CD Ibu-ibu di Denpasar Bali, Motifnya Miris

AKBP Jiartana didampingi Kasatnarkoba AKP Mirza Gunawan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami peran dan motif para tersangka.

Walaupun demikian, kepolisian menduga 14 orang yang ditangkap merupakan kurir dan bandar, sementara 16 orang lainnya yang terdiri atas 15 laki-laki dan 1 perempuan merupakan pemakai.

BACA JUGA:  Rampok Ibu-ibu dan Tanam Curian, Polisi Ciduk Pria Buleleng Bali

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), kemudian Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut, minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kemudian denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiganya.

"Dari hasil pengungkapan selama sebulan ini, Polresta Denpasar dalam hal ini khususnya Satres Narkoba berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa warga Bali, khususnya Denpasar, terkait dengan penyalahgunaan narkotika," papar AKBP Jiartana.

Terlepas dari fakta peran beragam, penindakan pihak Polresta Denpasar terhadap 30 penjahat narkoba ini diharapkan bisa kian mengurangi ancaman penyebaran obat-obatan terlarang di Bali. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI