BNN Bali Bongkar Sekeluarga Singaraja Kompak Edarkan Narkoba

01 Juni 2022 15:00

GenPI.co Bali - Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali baru-baru ini mengungkap kasus kejahatan sekeluarga di Singaraja, Kabupaten Buleleng yang kompak edarkan narkoba.

Lebih menghebohkannya lagi, kasus para penjahat kelas kakap ini menggunakan modus peredaran sabu-sabu dengan terapkan sistem apotek.

Sistem apotek ini menggunakan rumah para pelaku sebagai tempat bertransaksi membeli sabu-sabu, sekaligus juga melayani pemakaian di tempat bagi para 'pasiennya.'

BACA JUGA:  Simantri Bikin Ekonomi Bali Bertahan, Kata Eks Gubernur Pastika?

Yang bikin syok, anggota jaringan yang terlibat dalam praktik apotek ini, yakni satu keluarga yang dipimpin kepala keluarga.

"Mereka jual langsung dan menyediakan tempat pemakaian sabu-sabu kepada para pasiennya," ucap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra, Selasa (31/05/22).

BACA JUGA:  Misteri Mayat Pria Sumba Denpasar Bali, Polisi: TKP Minim Bukti

Selasa (31/05/22) siang, empat tersangka jaringan Singaraja penyedia apotek pesta sabu-sabu ini diperlihatkan kepada awak media.

"Anggota keluarga yang kami amankan sebenarnya 11 orang dari anggota keluarga ini," timpal Kabid Penindakan BNNP Bali AKBP Putu Agus Arjaya.

BACA JUGA:  Rampok Ibu-ibu dan Tanam Curian, Polisi Ciduk Pria Buleleng Bali

Dari 11 orang tersebut, imbuhnya, hanya 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran 5 orang lainnya tidak memenuhi alat bukti terlibat.

Keempat tersangka yang diamankan, masing-masing ARH (50) alias Tom sebagai kepala keluarga sekaligus pengendali jaringan.

Kemudian AMR (23) berperan sebagai penjaga atau penjaja apotek, dan KLS alias Kocos (45) berperan sebagai pengawas atau penerima pasien di luar rumah.

Sedangkan tersangka berinisial DP (51) berstatus penyuplai sebagian sabu-sabu ke apotek Tom dkk yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Banjar Penataran, Desa Kendran, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

Saat petugas BNNP Bali menggerebek rumah tersebut pada Sabtu (28/05/22) lalu sekitar pukul 20.30 WITA, sebanyak 54 paket SS diamankan dari lokasi.

"Berat keseluruhan sebanyak 35,69 gram brutto sabu," tegas Brigjen Gde Sugianyar.

Akibat perbuatannya, keempat pengedar narkoba sekeluarga di Singaraja, Buleleng, yang diringkus BNN Bali ini terancam pidana maksimal seumur hidup dan paling ringan 5 tahun penjara. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI