Putus Cinta Beraksi Gila! Pria Denpasar Bali Aniaya Pacar

01 Juni 2022 13:00

GenPI.co Bali - Aksi tak gila dilakukan oleh I Made Krisna Wardana alias MK, seorang pria di Denpasar, Bali yang tanpa ragu aniaya pacar karena tak terima putus cinta terlalu mudah baru-baru ini.

Sontak tindakan ringan tangan yang dilakukan lelaki berusia 27 tahun itu berbuntut panjang karena kini kasusnya ditangani oleh Polisi Sektor (Polsek) Denpasar Barat (Denbar).

I Made Hendra Agustina selaku Kapolsek Denbar mengatakan kronologis kejadian ini bermula saat pelaku meminta putus cinta terhadap korban bernama inisial IBC (22).

BACA JUGA:  Misteri Mayat Pria Sumba Denpasar Bali, Polisi: TKP Minim Bukti

IBC menerima permintaan tersebut dengan lapang dada. Alih-alih tanpa masalah, keesokan harinya, pria Denpasar itu malah 'menggila' dan langsung mencari korban karena alasan tak terima dengan mudahnya mengabulkan permintaan putus.

"Tersangka ingin putus dan korban menerimanya. Keesokan harinya, MK mencari korban di tempat kerjanya serta mengatakan merasa terganggu dengan permintaan putus itu diterima dengan mudahnya," kata Hendra, Selasa (31/05/22) dikutip Coconuts.

BACA JUGA:  Bejat! ABK Curi CD Ibu-ibu di Denpasar Bali, Motifnya Miris

Kepada polisi, MK mengatakan curiga dengan IBC yang selingkuh sehingga berdalih jadi sebab keputusan putus pada tanggal 26 Mei 2022 lalu bisa mudah terjadi.

Akan tetapi, pernyataan dari lelaki labil ini dibantah oleh pihak si cewek yang merasa tuduhan tersebut tak berdasar.

BACA JUGA:  Rampok Ibu-ibu dan Tanam Curian, Polisi Ciduk Pria Buleleng Bali

Berdasarkan laporan polisi, pada 27 Mei, Made Krisna menunggu mantan kekasihnya itu selesai kerja hingga sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku pun membuntuti korban.

Ketika sampai di jalan Teuku Umar, Made Krisna tanpa ampun menendang kaki perempuan malang itu dan langsung menghajar di bagian wajah. Korban menderita luka-luka di bagian kening, mata, dan bibir.

Gara-gara aski gila putus cinta berujung aniaya pacar, pria Denpasar, Bali ini pun dijerat Undang-Undang (UU) Penganiayaan dengan hukuman 5 tahun 6 bulan dibalik jeruji besi. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI