Bobol Vila Curi Barang WNA, Pria Singaraja Diciduk Polisi Badung

01 Juni 2022 07:00

GenPI.co Bali - Pihak Polisi Resor (Polres) Badung, Bali baru-baru ini sukses meringkus pria inisial GS, asal Singaraja yang nekat membobol vila dari curi berbagai barang berharga warga negara asing (WNA) Spanyol.

Dalam suatu jumpa pers, Kapolres Gumi Keris AKBP Leo Dedy Defretes mengungkapkan bagaimana aksi kejahatan si pelaku.

"Hasil pemeriksaan polisi, GS, laki-laki kelahiran Singaraja, melakukan aksinya dengan mencongkel gagang pintu kamar dan menerobos masuk," kata Defretes, Selasa (31/05/22).

BACA JUGA:  Badung Bali Gempar! Nenek Misterius Tewas Mengambang, Temuan TKP?

Di kamar sasarannya, si pria asli Singaraja ini menggasak barang-barang berharga milik korban yang total nilainya ratusan juta rupiah.

Dari tempat GS ditangkap, polisi menemukan dua kamera, empat lensa kamera berbagai merek, tiga mikrofon, dua filter kamera, tiga baterai, satu tas untuk menyimpan kamera, satu cincin emas, dan satu pasang anting emas.

BACA JUGA:  Gepeng Resahkan Buleleng Bali, Tim CGT Lakukan Aksi Ini

Beberapa korban GS itu, di antaranya seorang WNA asal Spanyol yang berdomisili di Canggu. Walaupun demikian, lokasi tempat korban mengalami pencurian di sebuah vila, Jalan Bypass Tanah Lot, Mengwi, Badung.

Kapolres Badung menyampaikan korban melaporkan pencurian pada tanggal 28 Mei 2022. Sehari setelahnya, pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:  Simantri Bikin Ekonomi Bali Bertahan, Kata Eks Gubernur Pastika?

Tidak hanya WNA, GS juga membobol kamar indekos seorang warga Bali di Mengwi.

Hasil pemeriksaan polisi GS masuk ke kamar indekos korban dengan mencongkel gagang pintu untuk menerobos masuk, kemudian mengambil barang-barang berharga korban.

Kapolres Badung menyampaikan pelaku merupakan seorang residivis. Sejauh ini, kepolisian masih melakukan pendalaman demi mengetahui apakah pelaku beroperasi seorang diri atau ada pihak lain yang membantunya.

Kapolres Badung lanjut mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kamera di vila daerah Kuta Utara dan Mengwi agar datang ke kantor polres untuk mengecek dan mengonfirmasi kepemilikan dari barang-barang yang disita dari tangan GS.

Setidaknya sepanjang April—Mei 2022, kepolisian yang bernaung di bawah Polres Badung menangani lima kasus pencurian. Di samping GS, yang terlibat dalam dua kasus pencurian, ada juga pelaku berinisial KS, M, dan OTA.

Barang-barang yang dicuri dari rumah/indekos korban mulai dari gawai/smartphone sampai mobil.

Aksi kejahatan bobol vila serta curi berbagai barang berharga WNA pun berujung karma. Sang pria asal Singaraja itu bakal mendekam di penjara usai diciduk pihak polisi Badung, Bali dengan jeratan Pasal Curat 363 KUHP hukuman 7 tahun. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI