Bule Jepang Diciduk Polisi Bali Imbas Ganja, Bongkar Fakta Ini

01 Juni 2022 08:00

GenPI.co Bali - Fakta tak terduga terbongkar oleh polisi Bali kala mengungkap aksi kejahatan narkoba yang dilakukan oleh Naoyuki Takeda (43), seorang bule Jepang di bulan Mei 2022.

Kalangan wisatawan yang datangi Pulau Dewata memang tak bisa dipungkiri bak jadi pisau bermata dua, bawa pengaruh baik dan terkadang pengaruh buruk.

Nah, citra wisatawan mancanegara (wisman) kembali rusak kala Takeda diketahui main-main dengan barang haram.

BACA JUGA:  NKRI Jadi Taruhan, Eks Gubernur Bali Ungkap Bahaya Jelang Pemilu

Bule Jepang yang sudah setahun berada di Bali ini ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polresta Denpasar atas kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.

Naoyuki Takeda ditangkap di kamar tempat dia menginap di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar, Kuta, Badung pada 9 Mei 2022 silam.

BACA JUGA:  Badung Bali Gempar! Nenek Misterius Tewas Mengambang, Temuan TKP?

Dalam gelar kasus di Mapolresta Denpasar, Senin (30/05/22), Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana membeber kronologi penangkapan tersangka.

"Penangkapan diawali informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba," ujar AKBP Wayan Jiartana, Senin (30/05/22).

BACA JUGA:  Ketua LPD Sandakan Badung Bali Tewas, Ini Pesan Kematiannya

Dalam penggerebekan di kediamannya, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 0,5 gram berikut kertas papir alat gulung tembakau.

Tak hanya ganja, Naoyuki Takeda juga diyakini sebagai pengguna narkotika lain jenis sabu-sabu dengan temuan alat isap bong di kamarnya.

Menurut AKBP Jiartana, selain berstatus wisatawan, tersangka Takeda juga bekerja secara virtual dari Bali.

Terlepas dari fakta tak terduga cukup lama tinggal di Bali, Atas perbuatannya, bule Jepan ini bakal ditahan dan dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI