Polresta Denpasar Bali Tindak Sopir Taksi Terlibat Judi

21 Oktober 2021 11:00

GenPI.co Bali - Dewa Putu Puja (50) seorang sopir taksi harus berurusan dengan satuan Polresta Denpasar, Bali, gara-gara melakukan judi online secara ilegal.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menyatakan jika pelaku sudah tertangkap basah lakukan judi beberapa kali di wilayah Kuta.

"Didapat informasi bahwa pelaku ini sering melakukan judi online di wilayah Kuta. Untuk itu pelaku ditangkap saat berada di bandara dengan barang bukti transaksi judi online," tutur Sukadi, Selasa.

BACA JUGA:  Rokok-Arak Bali Senilai Rp1,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Judi online berupa jual beli beli nomor togel ini sendiri diungkapkannya lagi memiliki prosedur yang unik dimana sang sopir taksi menjadi bandarnya.

Para pemasang nomor akan mengirimkan uang senilai Rp50 ribu dengan mentransfer ke akun Link Aja yang dimiliki oleh Dewa Putu Puja.

BACA JUGA:  Inspiratif! Pria Bali Tukar Makanan Lezat dengan Sampah Plastik

"Pelaku mengakui bahwa setiap pemasangan nomor togel, pemasang melakukan transfer ke akun Link Aja punya pelaku kemudian akan dipasangkan sesuai nomor yang diberikan," kata Sukadi lagi.

Proses penangkapa pelaku sendiri telah dilakukan oleh pihak Polresta Denpasar pada Rabu, 13 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 18.30 Wita.

BACA JUGA:  Teco Ungkap Biang Kerok Kekalahan Bali United Lawan PSM

Tempat penangkapan sendiri tak lepas dari tongkrongan sang pelaku yakni Jalan Pantai Airport Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sebagai informasi tambahan, model judi yang dilakukan pelaku ialah model pasangan yaitu 5214 x 5, 2541 x 5, 541 x 5, 452 x 5, 52 x 5, 25 x 5, dan seterusnya.

Sebagai bukti yang memberatkan si sopir taksi, Polresta Denpasar, Bali telah mengamankan bukti satu ponsel lengkap dengan pasangan judi togel di situs www.bento4d.com. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI