Karma Hajar Dua Sejoli di Denpasar Bali, 3 Pria Cabul Diringkus

28 Mei 2022 18:00

GenPI.co Bali - Setelah sempat viral beberapa waktu lalu, tiga pria cabul yang menghajar dua sejoli di Denpasar, Bali dapat karma instan setelah akhirnya diringkus polisi dan berkesempatan cicipi hidup di bui.

Ketiga pemuda ini, masing-masing Febrizal Dwi Orayogo alias Risal (27), M. Fukuh Kailani alias Rama (27), dan Tatak Riki Hidayat (27) melakukan aksi tak terpuji pada Selasa (10/05/22) malam.

Bayangkan saja, berawal dari ulah sepele sarat akan niat cabul di jalan, mereka bertiga malah dengan tega menghajar dua sejoli.

BACA JUGA:  Curi Senapan Angin di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

Ya, korbannya adalah sepasang kekasih bernama Lupita Sari (23) dan pacarnya, Ardensy Anarche Habib Ramadan (22).

Insiden tak mengenakkan itu terjadi tepat di traffic light simpang Jalan Teuku Umar Barat-Mahendradatta, Denpasar Barat (Denbar) sekitar pukul 23.00 WITA.

BACA JUGA:  Bangga! Wakil Bali Laksmi Shari Dinobatkan Jadi Puteri Indonesia

Alih-alih bisa bernafas lega, tiga pria tersebut malah kena karma karena malah diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) atas kasus pengeroyokan di muka umum.

Melalui konferensi pers, Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Kevin Immanuel menerangkan bagaimana kejadian memuakan itu berawal saat kedua korban berboncengan naik motor pulang usai kencan.

BACA JUGA:  Ibu-ibu Resah Minyak Goreng, Dandim Karangasem Lakukan Inspeksi

"Korban pulang dari menonton bareng sepak bola di warung angkringan One Way di Jalan Raya Kesambi," kata Kevin, Jumat (27/05/22).

Kemudian dari sinilah niat busuk para pelaku menggoda korban cewek bernama Lupita. Sayang, aksi mereka tak berjalan mulus hingga diabaikan.

Entah kerasukan setan apa, tiga lelaki tersebut malah turun dari mobil Honda Jazz dana langsung memukuli korban Ardensy. Seolah tak puas, Lupita juga turut jadi sasaran bogem mentah oleh para pelaku.

Bukannya bertanggung jawab, mereka malah langsung tancap gas melarikan diri melalui Jalan Mahendradatta, sementara itu dua korban yang malang berhasil dibawa ke rumah sakit.

Pasca hajar dua sejoli di Denpasar, Bali, tiga pria cabul itu pun tak bisa hidup tenang. Pasalnya, mereka menuai karma karena akhirnya ditangkap polisi dan disangkakan Pasal 170 KUHP terkait penganiayaan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI