Maraknya Pinjol Ilegal, Polda Bali Bentuk Tim Khusus

21 Oktober 2021 07:00

GenPI.co Bali - Pinjaman Online/daring (pinjol) yang marak di Indonesia membuat Polda Bali menetapkan langkah lanjut dengan membentuk tim khusus penyelidikan.

Sebagaimana dimaksud, berbagai kasus pemberian uang pinjaman dengan bunga mengikat sudah muncul di beberapa tempat, tidak terkecuali Pulau Dewata.

Sebut saja salah satunya masalah yang menimpa wanita 20 tahun asal Jembrana. Meminta pinjaman Rp500 ribu, wanita berinisial AN harus membayar Rp70 juta.

BACA JUGA:  Tewas Bunuh Diri di Bali, Bule Ingin Dikremasi di Monkey Forest

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra lantas mengetahui seluk beluk permasalahan ini dan langsung bergerak mencari solusi.

"Masyarakat yang melakukan pinjaman ke luar ada, cuma beroperasi di balik Bali masih kami dalami keberadaannya," tutur Jayan Danu Putra, Senin.

BACA JUGA:  Inspiratif! Pria Bali Tukar Makanan Lezat dengan Sampah Plastik

Terkait masalah pinjol ini, ia mengatakan seluruh jajaran polres si Pulau para Dewa sudah membentuk tim patroli cyber untuk menyelidikinya.

"Terkait pinjaman online itu melalalui patroli cyber sudah bergerak, nah di Bali masih didalami lagi. Yang jelas apa yang terjadi di luar Bali, saling berkoordinasi," imbuhnya.

BACA JUGA:  Patuhi Janji, Pemkab Jembrana Bali Beri Hadiah Atlet di PON Ini

Laporan dari Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi menyampaikan setidaknya sudah muncul 14 laporan kasus terkait pinjol.

"Ada sejumlah 14 laporan dan semuanya masih dalam lidik. Untuk laporan 2020 sejumlah 11 kasus dan 2021 tiga kasus," tambahnya lagi.

Polda Bali tak bisa menampik kesulitan menangkap pelaku pinjol-pinjol ilegal ini tak lepas dari fakta aturan kerahasiaan bank dan penggunaan aplikasi yang tak terdaftar. (Ant)


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI