Curi Senapan Angin di Buleleng Bali, Pria Ini Ditangkap Polisi

27 Mei 2022 18:00

GenPI.co Bali - Baru-baru ini, polisi menangkap pria bernama Umaro alias Marok (25) gara-gara aksinya yang nekat mencuri banyak senapan angin hingga rugikan toko di Buleleng, Bali senilai Rp105 juta.

Diketahui, Warga Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Sukasada, Bumi Panji Sakti, nekat menguras habis isi Toko Lubdaka 117 di Jalan Jelantik Gingsir awal tahun baru 2022 lalu.

Setidaknya, 23 senapan angin dengan berbagai merek dicuri pelaku bersama temannya bernama Agus hingga mengakibatkan pemilik toko rugi sebesar Rp 105 juta.

BACA JUGA:  Hilang, Penjaga Pintu DAM Denpasar Bali Tewas di Bawah Jembatan

Aksi itu membuat korban dan kepolisian hanya bisa menggeleng. Beruntung, setelah aksinya tidak terendus hampir lima bulan, Umaro alias Marok akhirnya diciduk polisi.

Sementara itu tersangka lain yakni bernama Agus diketahui memilih bunuh diri seusai beraksi di toko milik Putu Hardi Pertama Yasa tersebut.

BACA JUGA:  Liga 1: Alasan Tak Terduga, Mesut Ozil Nafsu Gabung Bali United

“Setelah korban melaporkan kasusnya ke polisi 1 Mei lalu, tim kami langsung bergerak mencari pelaku,” ujar Kapolsek Sukasada Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, Rabu (25/05/22).

Menurut Kompol Dwi Wirawan, dari hasil olah TKP diketahui pelaku beraksi saat adik korban bernama Gede Widiastawa hendak membuka toko.

BACA JUGA:  Menparekraf Bocorkan 5 Negara Sumbang Wisman Terbanyak ke Bali

Namun, baru saja pintu toko dibuka, 23 senapan angin yang dipajang hilang dari tempatnya.

Senapan angin yang hilang di antaranya 9 pucuk senapan angin merk Sangatha, dua pucuk merek BSA, tiga pucuk merek FX Frow.

Kemudian masing-masing satu pucuk merek APC, Ruger dan TSC. Korban juga kehilangan masing-masing dua pucuk senapan angin merek Benyamin Marunder, Lubdaka 117 dan Predator.

Selain senapan angin, korban kehilangan peralatan pancing. Total korban menderita kerugian sebesar Rp 105 juta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian plus keterangan saksi-saksi dan juga olah TKP, pelaku diduga mengarah ke kedua pelaku, yakni Umaro alias Marok dan Agus.

“Pelaku Marok ditangkap 30 April lalu pukul 01.00 Wita di Taman Bung Karno Sukasada,” beber Kompol Dwi Wirawan.

Karma pun menanti pria bernama Umaro alias Marok tersebut. Pasalnya, polisi menyangkaka Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara terhadap si maling senapan angin hingga rugikan toko di Buleleng, Bali sebesar Rp105 juta. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI