Fakta Mengejutkan, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Buleleng Bali

24 Mei 2022 21:00

GenPI.co Bali - Pasca menangkap seorang pelaku pencurian motor (curanmor) bernama Hirzi Arodi (20) di Buleleng, Bali baru-baru ini, polisi ungkap fakta mengejutkan.

Penangkapan tersangka kejahatan ini sendiri dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Jembrana.

Tersangka Hirzi Arodi diamankan di rumah kakeknya di Banjar Dinas Barat Jalan, Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng setelah terlibat pencurian sepeda motor, Selasa (17/5) lalu pukul 18.00 WITA.

BACA JUGA:  Media Asing: Pariwisata Bali Bikin Wisman Girang, Ada Syarat Ini

Dari tangan pelaku, tim opsnal mengamankan motor Yamaha NMax warna hitam tanpa nomor polisi, obeng dan kunci sepeda motor.

“Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam tahap pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata.

BACA JUGA:  Viral Sebut Korupsi, Bule Estonia Tinggalkan Bali, Polisi: Cari!

Dilansir dari laman Polres Jembrana, pelaku diamankan lantaran mencuri motor Nmax milik Andini Nur Apriliani (22).

Nah, fakta mengejutkan yang cukup menarik perhatian ialah korban dan pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga.

BACA JUGA:  Sekeluarga Mobil Pikap Tabrak Pohon di Karangasem Bali, Nasibnya?

Sebelum mencuri motor korban, pelaku terlebih dahulu mencuri kunci motor, Senin (16/05/22).

Sehari kemudian pelaku membawa kabur motor korban yang parkir di garasi dengan stang terkunci. Pelaku kemudian membawa kabur motor korban ke Bumi Panji Sakti.

Karena kehilangan sepeda motor, korban Andini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana.

Korban terpaksa melapor ke polisi setelah gagal menemukan motornya.

Berbekal laporan korban, polisi bergerak melakukan pencarian dan menemukan identitas pelaku.

Tim opsnal kemudian bergerak ke Buleleng dan menangkap pelaku.

“Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” paparnya.

Terlepas dari fakta mengejutkan hubungan keluarga, pelaku curanmor yang ditangkap di Buleleng, Bali kini meski pasrah terancam penjara hingga 7 tahun seperti disangkakan oleh polisi. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI