Polres Tabanan Bali Ungkap 7 Tersangka Narkoba, Satu Orang TNI

24 Mei 2022 04:00

GenPI.co Bali - Termasuk salah seorang oknum TNI, Polres Tabanan, Bali baru-baru ini telah mengungkap identitas tujuh orang tersangka kasus kejahatan narkoba.

Mengingat Indonesia begitu kekeuh menolak kejahatan penggunaan narkotika, salah satu provinsinya, Pulau Seribu Pura laksanakan penegakan keras.

Salah satunya di kabupaten/kota berjulukan Gumi Lumbung Padi setelah kepolisian setempat melalui rilisan pers mengungkap para tersangka yang tersandung barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Rabies Menggila, Diskes Jembrana Bali Lakukan Aksi Tak Terduga

Sepanjang bulan Mei 2022, Satreskrim Narkoba Polres Tabanan telah menindak tujuh tersangka, secara mengejutkan salah satunya ternyata seorang oknum TNI bernama I Nyoman Suardika (44).

Tentara asal Mengwi, Badung, Bali itu ditangkap bersama rekannya, warga biasa bernama I Wayan Sudarma yang lebih dulu ditangkap di suatu tempat wilayah Dalung.

BACA JUGA:  Hina Polisi Bali, Bule Cantik Estonia Bikin Kemenkumham Mati Kutu

Suardika diamankan di Jalan Darmawangsa area Tabanan ketika akan mengambil sabu-sabu tempel pada tanggal 13 Mei 2022.

Dipercaya, oknum TNI tersebut bekerja sama dalam transaksi jual beli sabu-sabu bareng Sudarma yang berprofesi sebagai sopir bus wisata.

BACA JUGA:  Bali United Untung, Coach Yogie Sebut Ada Peningkatan Ini

Pihak berwajib juga turut mengamankan berbagai macam barang bukti yang digunakan oleh para tersangka kejahatan mulai dari lima buah ponsel berbagai merk dan lima sepeda motor.

Keberhasilan Pengungkapan Kasus ini, dirilis langsung oleh Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., pada hari Rabu 18 Mei 2022 pukul 10.00 WITA.

Apabila para tersangka terbukti bersalah, hukuman maksimum 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp800 miliar tengah menunggu nantinya.

Terlepas dari pengungkapan tujuh tersangka, salah satunya oknum TNI Bali yang terlibat narkoba, Polres Tabanan tak berselang lama juga meringkus anak anggota DPRD Putu Parwata. Putu Nova Christ Andika (33) kabarnya juga tersandung kasus serupa. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI