Berani Parkir Sembarangan di Denpasar Bali? Akibatnya Fatal

23 Mei 2022 04:00

GenPI.co Bali - Bagi Anda penduduk atau mungkin pelancong yang berani parkir sembarangan di Denpasar, Bali bisa medapat akibat fatal karena penerapan hukuman dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Demi menjaga ketertiban, terutama di jalan, pihak petugas Kota Denpasar begitu getol menertibkan parkir liar kendaraan.

Setelah sebelumnya menyatroni pedestrian Jalan Gajah Mada, kini giliran ruas Jalan Kamboja, Jalan Angsoka, dan Jalan Jepun disisir.

BACA JUGA:  Miss Global Estonia: Sisi Gelap Polisi Bali, Kata Kemenkumham?

Dari tiga ruas jalan protokol di Kota Denpasar tersebut, puluhan kendaraan roda dua dan roda empat kena semprit.

Total ada 43 kendaraan terdiri dari 36 kendaraan roda dua dan 7 kendaraan roda empat yang terjaring penertiban ini.

BACA JUGA:  Kesehatan Mental: Cemas-Depresi Bikin Orang Kena Penyakit Kronis

Beruntung, Dishub Kota Denpasar sebatas memberi imbauan dan peringatan kepada pemilik kendaraan.

Nah, khusus bagi kendaraan yang parkir sembarangan dan ditinggal pergi pemiliknya bakal berakibat fatal.

BACA JUGA:  Tarik Perhatian Wisatawan, Cara Monkey Forest Alas Kedaton Bali?

Pasalnya, petugas Dishub bakal langsung menempelinya dengan stiker peringatan tepat di bagian kaca depan.

"Kendaraan yang ditinggalkan para sopirnya, kita tempelkan stiker peringatan di kendaraannya," ucap Kadishub Denpasar Ketut Sriawan, Kamis (19/05/22).

Stiker berwarna merah berisi tulisan PELANGGARAN itu ditempel di bagian depan kendaraan.

Dengan penertiban berkala ini, Sriawan berharap ruas jalan protokol di Kota Denpasar tak lagi semrawut.

Menunjukkan akibat fatal imbas parkir sembarangan di Denpasar, Bali, Dishub pun percaya langkah ini bakal lebih menertibkan para pengguna jalan. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI