Bikin Syok, Pengakuan Kopka TNI Mengwi Bali yang Diciduk Polisi

23 Mei 2022 02:00

GenPI.co Bali - Setelah diciduk polisi Tabanan, Bali, prajurit TNI berpangkat Kopral Kepala (Kopka) I Nyoman Suardika (44) asal Mengwi, Badung berikan pengakuan tak terduga baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, salah satu personel Bekangdam IX/Udayana mesti berurusan dengan Satnarkoba Polres Tabanan gara-gara kejahatannya mengkonsumsi barang haram.

Adapun ia ditangkap pada Jumat (13/05/22) dini hari bersama warga sipil lainnya bernama I Wayan Sudarma (54) asal Dalung, Badung.

BACA JUGA:  Ingin Tua tapi Tetap Sehat? Coba Tips Latihan Angkat Kaki Rutin

Dalam konferensi pers di Mapolres kawasan Gumi Lumbung Padi terungkap pengakuan dari Kopka TNI asal Mengwi tersebut bahwasannya tahu risiko yang ditanggung gara-gara terjerat kasus narkoba.

Fakta tersebut diungkap warga sipil yang ikut diciduk bersama Kopka TNI I Nyoman Suardika, I Wayan Sudarma.

BACA JUGA:  Liga 1: Vakum Lama Imbas Cedera, Pemain Bali United Ini Kembali?

Kepada awak media saat jumpa pers di Polres Tabanan kemarin, tersangka I Wayan Sudarma mengakui kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan Kopka TNI I Nyoman Suardika.

“Saya pakai sabu-sabu bersama-sama yang lain. Saya dan dia (Kopka TNI I Nyoman Suardika) sudah tahu risikonya,” ujar I Wayan Sudarma, Kamis (19/05/22).

BACA JUGA:  Kesehatan: 3 Fakta Tak Terduga Vitamin D Bagi Manusia, Apa Saja?

Berdasarkan pemeriksaan, Kopka TNI I Nyoman Suardika bukan sekali dua kali mengonsumsi narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, oknum TNI sudah tiga kali menggunakan narkoba,” ujar AKBP Ranefli Dian Candra.

Kopka TNI I Nyoman Suardika diketahui memesan barang haram dari seseorang yang kini masuk daftar buronan kepolisian.

Seusai memesan, anggota Bekangdam IX/Udayana asal Mengwi, Badung, ini kemudian mengambil narkoba jenis sabu-sabu itu melalui sistem tempel bersama warga sipil, I Wayan Sudarma di pinggir jalan Darmawangsa, Tabanan.

Lokasi penangkapan berada di sebelah selatan Apotek Restu Farma atau sebelah kompleks Kantor Bupati Tabanan.

“Ditangkap saat mengambil sabu-sabu dengan sistem tempel,” kata AKBP Ranefli Dian Candra.

Selama proses penyidikan awal, Kopka TNI I Nyoman Suardika cukup kooperatif memberikan keterangan kepada polisi.

Selain mengaku bersalah, Kopka TNI I Nyoman Suardika menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

Karena melibatkan anggota TNI, kasus Kopka I Nyoman Suardika diserahkan ke Denpom IX/Udayana, sementara I Wayan Sudarma diproses di Satnarkoba Polres Tabanan.

Terlepas dari pengakuan itu, Penyidik Denpom IX/Udayana menjerat Kopka TNI asal Mengwi I Nyoman Suardika dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda sedikit Rp 800 juta. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI