GenPI.co Bali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diketahui melakukan penggusuran terhadap puluhan warung di sekitaran Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali gegara masalah izin, Rabu (18/05/22).
Dalam rangka penataan pantai sebagai bentuk tingkatkan kualitas Daya Tarik Wisata (DTW) di tengah banyaknya kunjungan wisatawan, pihak otoritas terkait tak segan-segan lakukan penindakan.
I Gusti Agung Ketut Suryanegara selaku Kepala Satpol PP Badung telah mengkonfirmasi bahwasannya upaya penggusuran terhadap setidaknya 24 warung tersebut karena adanya pelanggaran izin.
Suryanegara mengatakan sejatinya telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha dagang di Pantai Berawa untuk pindah pada Februari tahun 2022. Tenggat waktunya sendiri hanya diberikan hingga 15 Mei 2022.
"Ini adalah konsekuensi gara-gara peringatan dari bulan Februari dan kami telah mendiskusikan dengan para pemilik bisnis di pantai," kata Kasatpol PP itu, Rabu (18/05/22) dikutip Coconuts.
Sementara itu, para pemilik warung yang digusur sempat meminta tambahan waktu 2 hari untuk memindahkan tempatnya, tapi akhirnya mereka hanya bisa pasrah.
Setidaknya ada total 30 warung di salah satu objek wisata pantai area Badung tersebut. Enam diantaranya telah dihancurkan, meninggalkan 24 lainnya yang dibuldozer.
Lebih lanjut Suryanegara mengatakan penggusuran tempat berdagang ini bukan cuma imbas izin melainkan karena upaya mempercantik Pantai Berawa sebagai salah satu destinasi favorit wisatawan.
Video pembabatan tempat berdagang mulai dari kafe dan lain sebagainya di dekat pantai tersebut bahkan viral di beberapa jejaring media sosial.
Terlepas dari fakta penindakan karena masalah izin oleh Satpol PP, bekas-bekas tempat warung di Pantai Berawa, Badung, Bali kabarnya bakal dibangun sebuah kelab malam besar guna goda turis. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News