Kapolres Tabanan Ungkap Penangkapan TNI Asal Mengwi Bali, Kasus?

21 Mei 2022 11:00

GenPI.co Bali - Gara-gara suatu kasus kejahatan, prajurit TNI asal Mengwi, Bali, I Nyoman Suardika (44) diringkus oleh polisi. Penangkapan tersangka dipaparkan oleh Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (19/05/22).

Diketahui, Suardika yang berpangkat Kopral Kepala (Kopka) diciduk pihak berwajib karena tersandung kasus narkoba.

Personel Bekangdam IX/Udayana asli Mengwi, Kabupaten Badung itu diciduk Satnarkoba Polres Tabanan, Jumat (13/05/22) dini hari bersama warga sipil lainnya bernama I Wayan Sudarma (54) asal Dalung.

BACA JUGA:  Konyol! Flexing di Bali, Model Pengedar Narkoba Inggris Diringkus

Saat jumpa pers kemarin ikut dihadirkan tersangka narkoba lain bernama Gede Agus Whisnu Widharsana Putra alias Wisnu dan I Made Agus Darma Adiputra alias Cik.

Kemudian I Putu Mawan Adiputra alias Mesya, I Made Putra alias Gatra dan I Gede Agus Suparta alias Klenceng.

BACA JUGA:  Warga Loloan Timur Jembrana Bali Geger, Pria Tewas di Sumur

“Oknum TNI sudah diserahkan dan diproses di Denpom (Udayana). Jadi, kita serahkan langsung seusai ditangkap anggota,” ujar Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (19/05/22).

Menurutnya, penangkapan oknum anggota TNI bersama seorang warga sipil berlangsung cukup menegangkan.

BACA JUGA:  Eks Persija Jawab Tantangan Teco Main di Bali United, Siap Begini

Oknum TNI tersebut diamankan ketika hendak mengambil sabu-sabu di pinggir jalan Darmawangsa, Tabanan.

Lokasi penangkapan berada di sebelah selatan Apotek Restu Parma atau sebelah kompleks Kantor Bupati Gumi Lumbung Padi.

“Oknum TNI dan warga sipil itu diamankan saat sedang mencari narkoba jenis sabu-sabu di TKP. Mereka mencari barang haram itu dengan menggunakan lampu handphone,” kata AKBP Ranefli.

Pada saat tepergok anggota kepolisian mengambil narkoba, Kopka I Nyoman Suardika dan I Wayan Sudarma langsung kabur dan membuang barang haram itu.

“Anggota kemudian melakukan pengejaran dan menangkap keduanya. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0.28 gram bruto dan handphone,” jelasnya.

Karena melibatkan anggota TNI, kasus Kopka I Nyoman Suardika diserahkan ke Denpom IX/Udayana, sementara I Wayan Sudarma diproses di Satnarkoba Polres Tabanan.

Terlepas dari fakta pemaparan oleh Kapolres Tabanan, Bali, kasus narkoba yang menjerat prajurit TNI asal Mengwi ini juga sampai di telingan Pangdam IX/Udayana. Bukan tak mungkin Kopka Suardika bakal dipecat dalam waktu dekat. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI