Cabuli Pacar dan Sebar Video Wikwik, Pria Buleleng Kena Karma

21 Mei 2022 08:00

GenPI.co Bali - Pria asal Buleleng, Bali bernama Kadek Astrawan alias KA mesti kena karma imbas ulah bejatnya usai cabuli pacar dan video wikwiknya disebar di media sosial baru-baru ini.

Anggota kepolisian Polres Bumi Panji Sakti terpaksa menjerat Warga Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt itu dua pasal berbeda.

Selain menjadi tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyidik menjerat pemilik nama alias Gembul ini dengan UU Perlindungan anak.

BACA JUGA:  Lihat! 3 Zodiak Tunjukkan Bahasa Cinta dari Tindakan

Gembul dijerat UU ITE karena mengedarkan video wikwik antara dirinya dengan sang pacar yang masih di bawah umur ke publik.

“Untuk kasus mengedarkan video wikwik berkas kasusnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu (18/05/22).

BACA JUGA:  Eks Persija Jawab Tantangan Teco Main di Bali United, Siap Begini

Yang terbaru, penyidik menjerat Gembul dengan UU Perlindungan anak karena melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur.

“Untuk kasus pencabulan kepada pacarnya yang masih di bawah umur, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.

BACA JUGA:  Warga Loloan Timur Jembrana Bali Geger, Pria Tewas di Sumur

Menurutnya, status tersangka pencabulan baru ini disematkan kepada yang bersangkutan lantaran saat peristiwa terjadi, sang pacar masih di bawah umur.

Perbuatan bejat itu pun masuk ranah perkosaan mengingat Kadek Astrawan memaksa pacarnya untuk melakukan hubungan selayaknya suami istri.

“Berdasarkan bukti visum dan lainnya, KA kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” paparnya.

Setelah dicabuli, pacar korban tak menyangka video wikwiknya disebar via Whatsapp. Alhasil, pihak orang tua si perempuan langsung mengadukan aksi bejat pria Buleleng, Bali, Kadek Astrawan ke polisi guna terima karma buruknya. (lia/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI