Belasan Napi Narkoba Rutan Bangli Dipindah ke Lapastik, Kenapa?

19 Mei 2022 02:00

GenPI.co Bali - Terjadi pemindahan belasan napi atau narapidana kasus kejahatan narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, Bali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika (Lapastik) gara-gara suatu alasan baru-baru ini.

Pemindahan ini dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Seribu Pura pada hari Selasa (17/05/22) siang dengan jumlah yang dilayar mencapai 18 orang warga binaan.

18 napi akan dipindahkan dari Kelas IIB Bangli ke Kelas IIA Bangli dengan alasan menghindari overkapasitas di penjara Gumi Loloh.

BACA JUGA:  Petaka PCR, 2 Bule Cantik Australia Gagal Terbang ke Bali

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu yang menyebut ada kans gangguan keamanan kala penjara kelebihan jumlah napi.

"Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban," ujar Anggiat Napitupulu, Selasa (17/05/22).

BACA JUGA:  Jadi Korban Bom Bali, Bule Ini Jadi Orang Penting PLN Australia

Sebagaimana diketahui, kebanyakan jumlah narapidana bisa berujung bencana di suatu penjara.

Salah satu contohnya seperti kerusahan yang terjadi di Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada 2012 lalu gara-gara adanya masalah hutang piutang.

BACA JUGA:  Pemain Muda Eks Liga Belanda Trial di Bali United, Siapa?

Lembaga Pemasyarakatan yang kala itu dihuni hingga 1000-an orang tersebut sempat sulit untuk dikontrol karena keterbatasan petugas.

Demi mencegah potensi petaka seperti itulah membuat lapas di salah satu kabupaten Pulau Seribu Pura lakukan pemindahan tawanan.

Adapun pemindahan belasan napi kasus narkoba dari Rutan Kelas IIB Bangli ke Kelas IIA Bangli mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian Bali. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI