GenPI.co Bali - Terjadi pemindahan belasan napi atau narapidana kasus kejahatan narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, Bali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika (Lapastik) gara-gara suatu alasan baru-baru ini.
Pemindahan ini dilakukan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Pulau Seribu Pura pada hari Selasa (17/05/22) siang dengan jumlah yang dilayar mencapai 18 orang warga binaan.
18 napi akan dipindahkan dari Kelas IIB Bangli ke Kelas IIA Bangli dengan alasan menghindari overkapasitas di penjara Gumi Loloh.
Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu yang menyebut ada kans gangguan keamanan kala penjara kelebihan jumlah napi.
"Pemindahan ini sebagai langkah deteksi dini terhadap gangguan keamanan ketertiban," ujar Anggiat Napitupulu, Selasa (17/05/22).
Sebagaimana diketahui, kebanyakan jumlah narapidana bisa berujung bencana di suatu penjara.
Salah satu contohnya seperti kerusahan yang terjadi di Lapas Kerobokan, Badung, Bali pada 2012 lalu gara-gara adanya masalah hutang piutang.
Lembaga Pemasyarakatan yang kala itu dihuni hingga 1000-an orang tersebut sempat sulit untuk dikontrol karena keterbatasan petugas.
Demi mencegah potensi petaka seperti itulah membuat lapas di salah satu kabupaten Pulau Seribu Pura lakukan pemindahan tawanan.
Adapun pemindahan belasan napi kasus narkoba dari Rutan Kelas IIB Bangli ke Kelas IIA Bangli mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian Bali. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News