GenPI.co Bali - Tepat saat hari raya umat Buddha yakni Waisak, Senin (16/05/22), 26 napi seantero Bali patut merasa bergembira imbas mendapat remisi.
26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Pulau Seribu Pura mendapat pengurangan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ke-26 narapidana itu berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Bali.
Perinciannya, 6 orang napi berasal dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan 4 orang Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Kemudian 13 orang dari Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 1 orang Lapas Kelas II B Karangasem, dan 2 orang Lapas Kelas II B Tabanan.
Remisi khusus diberikan langsung Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu.
"Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri," ucap Anggiat Napitupulu, Senin (16/05/22).
Menurut Anggiat, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari dan 13 narapidana menerima remisi 1 bulan.
Kemudian 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Remisi saat hari raya suci Waisak ini tentu jadi kabar gembira para napi di Bali yang bisa segera bertemu saudaranya imbas pengurangan hukuman. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News