GenPI.co Bali - Demi suatu alasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) senilai Rp250 miliar. Kira-kira untuk apa?
Ternyata rencana para wakil rakyat tersebut ialah sebagai dana cadangan khusus pemilihan umum yang bakal dihelat pada 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, pesta demokrasi tiga tahun mendatang akan melangsungkan Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Gubernur, dan tentu saja Pemilihan Wagub Bali.
"Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mendanai Pemilu dan Pilkada 2024 yang penediaan dananya tak bisa dibebankan dalam satu tahun anggaran," tutur I Ketut Tama Tenaya, Senin.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali itu menambahkan jika pemaparan jumlah kebutuhan ini sudah sesuai pertanggungjawaban dan sesuai tujuan.
"Dana cadangan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunanya dibatasi berdasarkan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Kemudian, penyisihan atas penerimaan dana akan terbagi dalam waktu tiga tahun terhitung mulai tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Artinya, dana cadangan Rp250 miliar akan disisihkan Rp100 miliar pada 2022 dan pada 2023 sebesar Rp150 miliar.
"Dalam hal dana cadangan tersebut di atas tidak mencukupi untuk kegiatan mendanai berbagai kegiatan pemilu, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," imbuh Tama.
Harapanya, Ranperda yang diusulkan DPRD ini bisa membantu kegiatan Pemilu 2024 di Bali secara lancar maksimal. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News