GenPI.co Bali - Kerugian yang diterima pemerintah Buleleng, Bali membuat mantan sekretaris daerah (sekda), Dewa Ketut Puspaka harus mendekam dalam bui karena korupsi.
Ya, pria berinisial DKP itu siap-siap menunggu vonis hakim dari Kejaksaan Tinggi Pulau Dewata karena terlibat makan uang haram dan pencucian uang (TPPU) hingga Rp16 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, penyidik kepolisian menemukan benang merah terkait proyek pembangunan di Buleleng yang merugikan negara cukup besar.
"Penyidik melakukan pemanggilan terhadap DKP dan pada pukul 10.00 Wita sudah tiba menemui penyidik terkait penerimaan sejumlah penanganan pembangunan di Buleleng dengan kerugian Rp16 miliar," tutur Harlianto, Senin.
Ia menambahkan jika tes PCR Covid-19 nanti negatif, Dewa Ketut Puspaka alias DKP akan langsung ditahan 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
"Alasan penahanan pada hukumnya kewenangan kami ada syarat objektif yang mana pasal-pasal ini semua adalah pasal yang dapat dilakukan penahanan, terutama jika DKP ingin menghilangkan barang bukti," jelas Luga.
Setelah menunggu perkembangan penidikan dari Kejati Bali, pemberkasan dan penuyerahan berkas tahap pertama kepada jaksa pun bisa dilakukan.
Selama menjabat sebagai wakil rakyat, DKP diduga menerima uang pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng pada 2018 dan uang tersebut didapatkannya dalam tiga kali pembayaran.
Selain itu, ia juga sempat mendapat uang haram dari kepengurusan izin pembangunan terminal dan penyewaan lahan Tanah Desa Yeh Sanih.
Tersangka eks Sekda Buleleng bernama Dewa Ketut Puspaka ini pun harus siap dengan konsekuensinya ketika mendapat hukuman berat dari Kejati Bali. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News