GenPI.co Bali - Setelah Covid-19, Bali nampaknya saat ini telah memasuki alarm bahaya setelah setidaknya ada 12 desa seantero semua kabupaten/kota yang masuk zona merah penyakit anjing gila alias rabies.
Tahun lalu sejatinya hanya ada sembilan tempat saja yang tunjukkan penyebaran penyakit yang diidap oleh mamalia ini.
Namun, ketika memasuki tahun 2022 hingga sekarang ini, ada tambahan tiga desa lagi sekaligus mengkalkulasikan jumlah total 12 desa yang masuk daftar zona merah penyebaran virus terkait.
Selain zona berbahaya, ada juga beberapa wilayah masuk daftar kuning alias masyarakat yang berada di dalamnya wajib waspada.
Zona tersebut meliputi Desa Serongga, Abianbase, Kecamatan Gianyar, Desa Singakerta, Sukawati, dan Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring.
Sebagian besar wilayah tersebut masuk kabupaten Gumi Seni. Hal ini tak lepas dari fakta kenaikan jumlah populasi anjing di salah satu kabupaten di Bali tersebut.
Mengutip The Bali Sun, upaya penanggulangan telah diberlakukan oleh pemerintah daerah dan pemerhati hewan untuk menghilangkan wabah penyakit rabies.
Adapun cara untuk memusnahkan penyakit yang disebabkan virus ini hanya dua yakni vaksinasi serta eutanasia terhadap para anjing yang memiliki virus anjing gila.
Pihak keamanan setempat sendiri telah membuat peraturan mutlak bagi warga untuk tak melepas peliharaannya secara liar karena bisa timbulkan penyebaran pennyakit rabies.
Upaya membunuh hewan berkaki empat sendiri diberikan terhadap pihak berwajib apabila memang benar anjing-anjing tersebut terkontaminasi virus.
Meski demikian, non profit organisation (NGO) seperti Bali Animal Welfare Association (BAWA) dan BARC for Bali juga tak mau kalah. Mereka turut membantu berikan faksin terhadap hewan mamalia tersebut.
Terlepas dari itu, zona merah penyebaran virus anjing gila atau rabies juga terjadi di Tabanan, salah satu kabupaten Bali yang alami kenaikan jumlah korban cukup signifikan. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News