Curi Uang Warga Buleleng Bali untuk Judi, 2 Pria Diringkus Polisi

13 Mei 2022 18:00

GenPI.co Bali - Dua pria inisial ML (18) dan SS (24) terpaksa diringkus oleh anggota Reskrim Polisi Resor (Polres) Buleleng, Bali usai kedapatan mencuri uang warga bernilai total Rp20 juta untuk dipakai judi pada Sabtu (19/03/22) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bumi Panji Sakti, Ajun Komisaris Polisi Hadimastika K.P., S.I.K.,M.H, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan (curat) hari Rabu (11/05/22) lalu.

Kasus bermula dari laporan korban atas nama Wayan Redipa warga Banjar Dinas Ancak, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng yang melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tas selempang berisi uang puluhan juta.

BACA JUGA:  Berkah Lebaran Bali, Bandara Ngurah Rai Ungkap Jumlah Penumpang

Berangkat dari laporan tersebut, Unit I Sat Reskrim Polres Bali Utara lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan dan Penyidikan telah mengamankan diduga Pelaku dengan inisial ML seorang pengangguran dan pencari rongsok yakni SS sebagai tersangka pencurian tersebut.

BACA JUGA:  Viral! Aksi Barbar ABG Saling Hajar di Parkiran Buleleng Bali

Dari keterangan Korban serta Saksi dan di dukung dengan adanya barang bukti serta pengakuan tersangka bahwa benar telah terjadi dugaan perkara tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian lantas menuturkan runtut kronologis kejahatan oleh dua pria tersebut yang menyambangi tempat kejadian perkara (TKP) Dalam Pasar Anyar, Kelularahan Banjar.

BACA JUGA:  Fantastis! Sebegini Sirkulasi Uang di Bali saat Libur Idul Fitri

Nah, begitu sampai TKP ML dan SS lantas merampas Tas slempang yang terbuat dari plastik berwarna biru yang di dalamnya berisi uang tunai sekitar sebesar Rp 20.000.000, HP Nokia, buku tabungan, dan nota belanja.

Kemudian, hasil pencurian besar tersebut nyatanya digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi dan dipakai demi kehidupan sehari-hari.

Hadimastika pun mengatakan bahwasannya dua orang yang diringkus di tempat kos perumahan Harmoni Banjar babakan, Desa Panji, Sukasada itu bersalah dan terancam penjara 7 tahun.

“Pelaku atas nama ML dan SS diduga melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana . Di pidana karena Pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun,”ujar Kasat Reskrim Hadimastika, Rabu (11/05/22).

Usai meringkus dua pria yang curi uang puluhan juta warga Buleleng, Bali demi main judi, polisi juga amankan sejumlah barang bukti mulai dari motor Yamaha NMax DK 2700 UBA, HP Nokia, serta sejumlah uang. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI