PAD Rp5 Miliar, Pemkab Buleleng Bali Pakai Parkir Bayar Digital

12 Mei 2022 00:00

GenPI.co Bali - Demi bisa memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai angka Rp5 miliar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali menerapkan sistem parkir dengan pembayaran digital baru-baru ini.

Kepala Dinas Perhubungan pemerintah Bumi Panji Sakti, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan kini masyarakat bisa membayar biaya parkirkan kendaraannya via scan barkode QRIS saja.

"Realisasinya, pada pembayaran retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir secara digital atau menggunakan 'Quick Response Code Indonesia Standard' (QRIS)," kata Adnyana Putra, Selasa (10/05/22).

BACA JUGA:  Ganjar-Anies Bertemu di Bali, Pengamat Singgung Pilpres Indonesia

Ia menjelaskan penerapan pembayaran digital pada retribusi parkir ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Dalam arahan tersebut pemerintah daerah harus memaksimalkan pembayaran secara non-tunai atau digital.

Dengan penerapan pembayaran digital ini diharapkan bisa mencegah kebocoran yang mungkin bisa ada terkait dengan PAD dari retribusi parkir ini.

BACA JUGA:  Bukannya Indah, Ini 3 Zodiak Langganan Mimpi Buruk

"Dengan adanya ini, mudah-mudahan PAD akan semakin meningkat, tentu pembangunan ke depan akan semakin besar. Begitu PAD meningkat, pembangunan berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat Buleleng bisa dicapai," katanya.

Adapun target PAD yang berasal dari retribusi parkir ini sebesar Rp5 miliar pada tahun 2022.

BACA JUGA:  Kondisi Kiper Bali United Berubah? Dulu Nadeo Pelapis Ridho

Dengan penerapan pembayaran secara digital ini diharapkan mampu untuk mencapai target tersebut serta bisa lebih efektif dan maksimal dalam penyerapan PAD.

"Evaluasi juga terus dilakukan dari pemerintah khususnya BPKPD. Target ini dari retribusi parkir ya. Beda dengan pajak parkir yang wewenangnya di BPKPD," ucap Gunawan.

Disinggung mengenai pajak parkir, Sekretaris BPKPD Ni Made Susi Adnyani yang juga hadir pada peluncuran menyebutkan pajak parkir dikenakan terhadap pihak swasta yang menyelenggarakan parkir di lahannya.

Saat ini wajib pajak parkir belum terlalu banyak. Namun, BPKPD telah mendeteksi parkir yang dikelola di luar pemerintahan, seperti parkir yang dikelola desa adat dan tentunya pihak swasta.

"Kami sudah mulai melakukan sosialisasi. Berusaha mengimbau pengusaha yang memiliki kantong parkir, kalau mereka mengenakan biaya parkir, harus menjadi wajib pajak parkir," katanya.

Target PAD dari pajak parkir pada 2022 ini sebesar Rp37.723.080. Target yang sama juga dipasang pada 2021 dengan realisasi sebesar Rp13.756.600.

Pemkab Buleleng, Bali percaya kala PAD telah mencapai target yakni angka Rp5 miliar via penerapan parkir bayar digital ini, pembangunan infrastruktur bisa lebih ditingkatkan. Hasilnya, masyarakat mereka akan lebih sejahtera. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI