Pakai Baju Adat Bali Curi Setir Mobil, Ridyawan Diciduk Polisi

28 April 2022 07:00

GenPI.co Bali - Pria bernama I Made Ridyawan (49) tak berkutik saat diciduk polisi gara-gara ulah memalukannya yakni mencuri setir mobil Toyota Hardtop saat mengenakan pakaian adat Bali pada Kamis (14/04/22).

Entah apa yang ada dipikiran Warga Banjar Balon, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (Denut) ini ketika nafsu lakukan pencurian tak biasa.

Bagaimana tidak? Bukan kendaraan, Ridyawan malah lebih memilih untuk mengembat setir mobil Hardtop yang diketahui milik seorang ibu-ibu bernama Dewa Ayu Mas Widiantari (46).

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan 3 Wilayah Bali, Prakiraan Cuaca Hari Ini

Pencurian setir ini dialami warga asal Kabupaten Karangasem yang tinggal di Jalan Nangka Utara, Denpasar, Kamis lalu (14/04/22).

Saat itu korban memarkir mobil Hardtop DK 1422 SQ di areal parkir karyawan Bank BRI di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar sejak pukul 07.15 WITA dalam kondisi pintu tidak terkunci.

BACA JUGA:  Ungkap Narkoba 35 Kg Denpasar, Polisi Bali Dibanjiri Penghargaan

Siang harinya, sekitar pukul 11.30 WITA saat hendak mengendarai mobilnya, korban terkejut lantaran setir mobil sudah tidak ada di tempatnya.

"Kemudian pelapor mengecek CCTV seputaran parkiran Bank BRI," kata Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (27/04/22).

BACA JUGA:  Makin Sial, Video Bugil Viral di Batur Bali, Bule Kanada Sengsara

Berdasarkan rekaman CCTV tampak jelas aksi seorang laki-laki tak dikenal mengenakan pakaian adat Bali madya memasuki mobilnya.

"Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Denut berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (24/04/22) malam di rumah orang tuanya di Peguyangan, Denpasar sekitar pukul 21.00 WITA.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku membuka setir mobil menggunakan kunci sok, kemudian menjualnya melalui media sosial pada postingan akun Facebook.

"Dibeli oleh Indrajaty berada di Cirebon dengan harga Rp 3,3 juta dengan cara mengirim barang melalui jasa pengiriman JNT," beber AKP Sukadi.

Fakta lainnya, aksi mencuri setir mobil yang dilakukan Made Ridyawan ini bukan kali pertama dia lakukan.

Sebelumnya, Ridyawan juga mencuri setir mobil Toyota Canvas di Jalan Payangan, Gianyar dan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

Imbas aksinya curi setir mobil Hardtop dengan gunakan pakaian adat Bali, I Made Ridyawan mesti pasrah disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI