Curi Ponsel di Badung Bali Jadi Tak Terduga, Pelaku Dapat Berkah

28 April 2022 09:00

GenPI.co Bali - Pelaku kasus pencurian bernama Abi Achmad (38) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kini gembira karena dapat berkah bertepatan Ramadan 2022 usai mencuri ponsel di Badung, Bali.

Sebelumnya, Abi diketahui melakukan kejahatan mencuri telepon pintar milik seorang penduduk bernama Muhammad Ferry Kusuma karena dalih kebutuhan sekolah daring anak.

Kronologis kasus ini terjadi pada 30 November 2021 lalu, pelaku mengunjungi kios makanan milik korban yang beralamat di Mengwitani, Kabupaten Badung, Bali guna beli minuman.

BACA JUGA:  Wisman Australia Bawa Kabar Gembira Bagi Bandara Ngurah Rai Bali

Timbul aksi jahat si Abi ketika melihat ponsel Ferry yang diketahui punya harga Rp3 juta. Alhasil, pria asal NTB itu pun mencurinya dengan alasan layak untuk kebutuhan anak sekolah online.

Alih-alih dikirimkan ke anak yang ada di kampung halaman, Abi malah tak bisa berbuat banyak saat korban langsung melacak ponselnya yang sudah dicuri tersebut.

BACA JUGA:  Pilpres: Gantikan Jokowi, Ganjar Unggul di Bali dan 3 Provinsi

Alhasil, pada Februari 2022, di pelaku yang juga pekerja peternakan ayam ini ditangkap polisi dan terjerat pasal KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Nah, kala proses hukum masih berjalan dan menunggu keputusan sidang, Abi Achmad mendapat berkah mendekati Lebaran setelah Muhammad Ferry Kusuma memilih untuk berdamai.

BACA JUGA:  Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Puspaka Dihukum 8 Tahun

"Korban telah menerima perminataan maaf si pelaku karena ponselnya urung dijual, tapi digunakan untuk sang anak sekolah," kata I Gede Gatot Hariawan, Kasi Pidum Kejari Badung, Senin (25/04/22) dikutip Coconuts.

Ferry sebagai korban memaafkan Abi karena merasa tak tega dengan pria tua tersebut yang mesti banting tulang di tanah orang, yakni di Pulau Seribu Pura.

"Dari lubuk hati terdalam saya memaafkan dia. Saya hanya berpesan agar dia tak melakukan haln seperti ini lagi. Apalagi mencuri demi anak," kata korban.

Berkah berupa restorative justice ini pun menjadi angin segar bagi pelaku Abi yang bisa merayakan lebaran bareng keluarga di NTB. Padahal, ia hampir mendekam di penjara gara-gara curi ponsel di Badung, Bali. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI