Pemprov Bali Hukum Produsen Usai Musnahkan 485 Liter Arak Gula

28 April 2022 13:00

GenPI.co Bali - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tak segan-segan siapkan hukuman setimpal ke para produsen usai pemusnahan massal 485 liter arak gula, Selasa (26/04/22).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) seantero Bali, termasuk kabupaten/kota serta instansi lainnya gencar menindak tegas penyebaran minuman keras berbahan gula tersebut.

Satpol PP pun berhasil menyita 485 liter arak gula dari sejumlah produsen di Kabupaten Karangasem. Adapun pemusnahan minuman-minunam tersebut diberlakukan pasca penyitaan.

BACA JUGA:  Wisman Australia Bawa Kabar Gembira Bagi Bandara Ngurah Rai Bali

Pemusnahan arak gula pasir dilakukan lantaran bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu dilakukan dengan penuangan arak ke dalam lubang yang telah disiapkan.

“Selain bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020, arak gula pasir ini juga membahayakan kesehatan," kata Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Selasa (26/04/22).

BACA JUGA:  Denpasar Bali Ngeri! Warga Muaro Jambi Ditebas 2 Pria Misterius

Menurut Dewa Indra, arak gula pasir ini berbahaya bagi kesehatan, merugikan citra khas arak Bali yang telah lama dijaga sebagai warisan budaya leluhur.

“Selain itu, arak gula pasir merugikan petani lokal yang sudah memproduksi dengan benar," ujar orang nomor tiga di Pemprov Bali ini.

BACA JUGA:  Gantikan Wawan, Komang Aryantara Gabung Tim Senior Bali United

Terkait sanksi bagi produsen membandel, Dewa Indra menyampaikan terlebih dahulu dilakukan penertiban. Namun, jika masih membandel, akan ada sanksi tegas sebagai upaya terakhir.

Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan tidak menutup kemungkinan upaya penertiban juga akan dilakukan di daerah lain, di luar Kecamatan Selat dan Sidemen.

"Kami berkomitmen menertibkan sampai tuntas, sampai kembali berproduksi ke bahan tradisional," ujar Dewa Nyoman Rai sembari berharap ada sanksi adat bagi produsen arak gula pasir tersebut.

Para produsen atau pembuat arak gula pasir pun kini hanya bisa gigit jari setelah pihak Pemprov Bali siap lakukan pemberian sanksi tegas atau hukuman tepat yang bisa membuat mereka jera. (Ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI