Korupsi Rp16 M, Eks Sekda Buleleng Bali Puspaka Dihukum 8 Tahun

27 April 2022 18:00

GenPI.co Bali - Dewa Ketut Puspaka (DKP) selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Bali telah terbukti lakukan korupsi senilai Rp16 miliar lebih. Alhasil, ia akhirnya divonis 8 tahun penjara.

Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/04/22) lalu berakhir klimaks bagi DKP yang telah terbukti menilep uang rakyat sesuai semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA:  Bunuh Jenderal TNI Bali, Panglima KKB Papua Akhirnya Tewas

Belum selesai sampai disitu saja, eks Sekda Buleleng, Bali itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Adapun vonis hukuman yang diberikan kepada Dewa Ketut Puspaka ini sedikit lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

BACA JUGA:  Viral! Pramugara Diancam Sopir Bandara Ngurah Rai Bali, Ada Apa?

Sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Terhadap putusan ini, baik JPU maupun terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir," kata Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (26/04/22).

BACA JUGA:  Gara-gara Kejahatan Ini, Nelayan Jembrana Bali Diringkus Polisi

Dewa Puspaka sendiri dijerat dua Undang-Undang sekaligus, yakni terkait Tipikor dan Pencucian Uang.

Mantan orang kuat di Kabupaten paling utara Pulau Bali ini terlibat kasus penerimaan uang suap atas sejumlah proyek jumbo di Kabupaten Buleleng sepanjang 2017-2018 silam.

Lakukan korupsi hingga Rp16.943.130.501 dari proses Perijininan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, serta perizinan pembangunan bandara, ia pun 'mencuci' uang haram tersebut.

Tak tanggung-tanggung, DKP menghabiskan uang itu untuk membeli aset berupa tanah dan rumah di sejumlah lokasi di Pulau Seribu Pura.

Gilanya lagi, korupsi hingga belasan miliar ini juga menjerat anak dari eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka itu sendiri. Ya, Dewa Gede Radhea kabarnya akan turut serta merasakan dinginnya penjara imbas terlibat money laundering. (gie/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI