Gara-gara Kejahatan Ini, Nelayan Jembrana Bali Diringkus Polisi

27 April 2022 09:00

GenPI.co Bali - Nelayan yang tinggal di Jembrana, Bali bernama Zainal alias ZA (43) tak berkutik usai diringkus oleh polisi karena tersandung suatu kejahatan baru-baru ini.

Diketahui, warga Kelurahan Loloan Timur, Gumi Makepung ini digelandang ke Mapolsek Negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mengadaikan motor sewaan.

Adapun nelayan bernama Zainal ini diciduk oleh pihak polisi setempat beserta barang bukti sepeda motor Mio DK 2913 WY yang akan digadaikannya.

BACA JUGA:  20 Korban Investasi Goldkoin Ngadu ke Polda Bali, Kerugian Gila

“Tersangka dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra.

Kompol I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban M Anwar.

BACA JUGA:  Viral Joget Bugil di Gunung Batur Bali, Bule Kanada Minta Maaf

Pada tanggal 20 Agustus 2019 tersangka ZA mendatangi korban di kediaman rumahnya di Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Negara dengan tujuan menyewa motor untuk diberikan kepada keponakannya yang ada di Dusun Kombading.

Negosiasi pun berlangsung, kemudian sesuai kesepakatan tersangka membayar sewa Rp 300 ribu.

BACA JUGA:  Usung Selamatkan Tanah di Bali, Ini Aksi Aktivis dan Para Artis

Setelah motornya dibawa pulang ke rumah tersangka, keesokan sorenya pada tanggal 21 Agustus 2019 tersangka membawa motor Mio tersebut untuk digadaikan kepada Nyoman K dengan harga Rp1,2 juta.

Sebelumnya Nyoman K sempat menanyakan status kepemilikan motor Mio tersebut, tetapi tersangka mengatakan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya pribadi.

Setelah diketahui bahwa motornya digadaikan tersangka ZA, maka M Anwar melaporkannya ke pihak kepolisian.

Dengan kejadian tersebut M Anwar menderita kerugian materiil sebesar Rp 5 juta.

Pihak polisi melalui Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra menerangkan nelayan Jembrana, Bali bernama Zainal terpaksa lakukan kejahatan gadaikan motor sewaan agar bisa membayar hutang dan penuhi kebutuhan hidup. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI