Minta Retribusi Warga Bali ke Kintamani, Alasan Pemkab Bangli?

27 April 2022 04:00

GenPI.co Bali - Pemkab Bangli punya alasan tak terduga membebankan biaya retribusi terhadap para pengunjung objek wisata Kintamani, termasuk warga Bali baru-baru ini.

Setelah sebelumnya digratiskan, kunjungan publik ke salah satu kecamatan di kawasan Gumi Loloh ini kembali dikenakan biaya. Maklum, pandemi Covid-19 kian terkendali.

Akan tetapi, biaya retribusi itu sempat memicu polemik meningat wisatawan nusantara, termasuk warga Pulau Dewata dibebankan harga Rp25 ribu. Sementara untuk wisatawan mancanegara mesti bayar Rp50 ribu.

BACA JUGA:  Viral! SDN 1 Buahan Gianyar Bali Disegel Efek Ini, Aksi Polisi?

Seiring berjalannya waktu, tepatnya jelang bulan April 2022, terjadi perombakan lagi terkait harga masuk Kintamani dimana wisatawan asal Bali hanya perlu membayar Rp10 ribu saja.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dalam jumpa pers lantas juga mengatakan tiket masuk untuk anak-anak berkisar Rp15 ribu, wisatawan nusantara Rp20 ribu, dan terakhir wisman tetap Rp50 ribu.

BACA JUGA:  Viral Joget Bugil di Gunung Batur Bali, Bule Kanada Minta Maaf

"Kebijakan ini dibuan berdasarkan kesepakatan antara Pemkab Bangli, PHRI Bangli, GIPI Bali, dan seluruh pihak terkait," kata Sang Nyoman Sedana Arta, Minggu (24/04/22).

Pada kesempatan yang sama, Sedana Arta juga menjelaskan alasannya sampai mematok harga retribusi lagi bagi pengunjung Kintamani, bahkan untuk kalangan warga Pulau Seribu Pura itu sendiri.

BACA JUGA:  Viral Tari Bugil di Gunung Batur Bali, Fakta 'Gila' Bule Kanada

"Diantaranya adalah Kintamani telah menjadi destinasi unggulan nasional sejak 2011. Kintamani merupakan sumber air dan oksigen untuk masyarakat Bali. Kintamani punya alam yang patut dijaga, dirawat dan diselamatkan," imbuhnya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Sugiarta meyakinkan bahwa perubahan biaya masuk ini tak terlalu berdampak buruk usai kunjungan pelancong masih tinggi yakni 600 orang per-hari.

Alasan membebankan biaya retribusi, termasuk bagi warga Bali guna menjaga kelestarian Kintamani sendiri diyakini Bupati Bangli Sedana Arta bukanlah hal yang salah karena mengacu terhadap undang-undang. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI