Pria NTT Mabuk Ngamuk Hunus Pedang di Denpasar Bali, Nasibnya?

26 April 2022 21:00

GenPI.co Bali - Ofran Deven Nitti (23), pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini harus rela bernasib apes karena ulahnya yang mengamuk, hunuskan pedang, dan menganiaya orang tak dikenal baru-baru ini.

Korban tak dikenal itu bernama Oktavianus Kii (26) asal Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya mendapat bogem mentah dari si pelaku Ofran.

Kasus pemukulan ditambah ancaman dengan senjata tajam (sajam) jenis pedang terhadap korban Oktavianus terjadi pada Sabtu (23/04/22) sore sekitar pukul 17.00 WITA.

BACA JUGA:  Pariwisata Ubud Makin Ramai, PHRI Bali: Okupansi Hotel Sebegini

Saat itu sang pria NTT sedang menenggak minuman keras (miras) arak bali di depan kamar indekos sepupunya, Dansen Babis di Jalan Nuansa Indah, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara.

Di waktu yang sama, datang korban Oktavianus yang hendak menjemput istrinya yang bekerja sebagai PRT di rumah sebelah indekos pelaku.

BACA JUGA:  Atasi Masalah Sampah Bali, Pemkot Denpasar Bangun TPST di Sini

"Korban memarkir sepeda motornya di depan kos pelaku kemudian duduk di atas motornya menunggu istrinya," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin (25/04/22).

Tanpa sebab jelas, pelaku kemudian menghampiri korban untuk menanyakan keperluannya datang ke tempat indekosnya, dan langsung dijawab untuk menjemput istrinya.

BACA JUGA:  20 Korban Investasi Goldkoin Ngadu ke Polda Bali, Kerugian Gila

Mendadak, obrolan singkat keduanya membuat pelaku tersinggung dan langsung menghajar wajah korban dengan tinjunya.

"Terlapor emosi dan memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali dengan tangan kanannya," jelas Kapolsek.

Percekcokan keduanya sempat dilerai saksi Dansen Babis, tetapi pelaku malah mengambil pedang yang dia bawa ke kos sepupunya itu.

Korban yang merasa terancam dengan hunusan pedang pelaku langsung kabur dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Denpasar Utara.

Polisi yang bergerak cepat langsung mengamankan pelaku di lokasi kejadian dan mengamankan barang bukti sebilah pedang yang dibawanya.

Bak sudah jatuh tertimpa tangga, pria NTT bernama Ofran Nitti kini makin apes terancam pidana Pasal 351 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 imbas aksinya mengamuk serta menghunuskan pedang ke arah Oktavianus. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI