Polisi Sebut Identitas Pemerkosa Gadis Buleleng Bali, Siapa?

23 April 2022 22:00

GenPI.co Bali - Pihak Polres Buleleng, Bali baru-baru ini mengungkap identitas asli dari seorang pria inisial KA yang dengan tega perkosa pacarnya, seorang gadis cantik berusia 18 tahun secara brutal, Jumat (22/04/22).

Sebelumnya, berawal dari laporan orang tua korban pada Rabu (20/04/22) lalu, Satreskrim Polres Bumi Panji Sakti langsung bergerak amankan tersangka KA.

Nah, pada gelaran pers, pihak berwajib akhirnya mengumumkan ke publik bahwa identitas pacar sekaligus pemerkosa gadis bernama inisial KS ialah Kadek Astrawan alias Gembul (26).

BACA JUGA:  Bukan 8 Negara, Visa dan Biaya Murah Didapat Peserta GPDRR Bali

Diketahui, Kadek Astrawan adalah pemuda satu desa dari korban yang bertempat tinggal di Banjar Dinas Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng.

"Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan berarti," ujar Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, Jumat (22/04/22).

BACA JUGA:  Sial! Baru di Bali, Bule Cantik Amerika Jadi Korban Kejahatan Ini

Yang mengejutkan, penangkapan pelaku bukan saja karena nekat melakukan pemerkosaan kepada sang pacar, tetapi juga aksi nekatnya menyebar video wikwik mereka berdua.

Video khusus dewasa itu disebar melalui pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (08/04/22) pukul 15.00 WITA dan dalam sekejap viral.

BACA JUGA:  BMKG Peringatkan Gelombang Laut, Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini

Dari rekaman video terlihat korban yang berinisial KS melakukan adegan dewasa bersama dengan pelaku KA yang saat itu masih pacaran.

Versi kepolisian, korban tidak mengetahui telah direkam dengan ponsel milik pelaku.

Dari jejak digital, video 18 tahun plus itu diduga direkam pada tanggal 8 Februari 2021 dengan durasi 3 menit 31 detik.

Video pengumbar nafsu itu terbongkar berawal dari salah satu teman korban menyampaikan kepada KS mendapat kiriman dari pelaku Kadek Astrawan alias Gembul.

"Korban tidak tahu kalau direkam. Apabila korban tidak mau diajak bercinta, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya itu," jelasnya.

Puncaknya, korban KS dan orang tuanya mengadukan kasus tersebut ke Polres Buleleng, Rabu (20/04/22) lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak dan menangkap Kadek Astrawan alias Gembul.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel OPPO warna hitam yang digunakannya untuk merekam adegan dewasa.

Imbas identitasnya diungkap polisi usai perkosa pacarnya, gadis cantik Buleleng, Bali, Kadek Astrawan terjerat pasal berlapis baik itu ITE dan kekerasan seksual. Adapun, pria cabul ini terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BALI