Imbas Curi Ponsel Bocah, PNS Cewek Bangli Diciduk Polisi Bali

23 April 2022 11:00

GenPI.co Bali - Polisi terpaksa menindak pegawai negeri sipil (PNS) cewek Pemkab Bangli bernama inisial Ni Luh E (53) gara-gara aksi kejahatannya curi ponsel.

Baru-baru ini geger kabar seorang anak-anak berusia 11 tahun bernama I Putu Gede Surya Darma mengadu ke orang tuanya bahwa ponsel jenis OPPO A54 hilang saat ditinggal di rumah.

Menurut laporan polisi Bangli, kronologis kejadian bermula saat Surya Darma bersama ayahnya, Ketut Hartawan dan keluarga besar dari Mengwi, Badung, Bali pergi ke Gumi Loloh.

BACA JUGA:  Bobol ATM dan Rampas Uang di Bali, Bule Cantik Ukraina Kena Karma

Alasannya? Sederhana, keluarga mereka ingin menengok saudara sekaligus saksi bernama Ni Putu Heni yang sedang laksanakan acara tiga bulanan anak pada 7 April 2022 lalu.

Selama acara tersebut, Surya Darma menggunakan ponsel sang ayah untuk bermain video game di ruang laundry rumah. Tak berselang lama, si bocah diminta untuk turut serta cuci piring dan tinggalkan OPPO A54 tergeletak begitu saja.

BACA JUGA:  Liga 1: Bali United Ketar-ketir? 3 Tim Promosi Curi Start Latihan

Alangkah terkejutnya si anak ini ketika ponsel pintarnya malah raib begitu kembali ke ruangan laundry. Ia pun mengadu ke Ketut Hartawan.

"Korban lantas melapor ke ayahnya untuk mencoba menelpon, tapi HP tersebut sudah tak aktif," kata Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, Rabu (20/04/22) dikutip Coconuts.

BACA JUGA:  Tewas Dalam Kecelakaan Merauke, Prajurit TNI Bali Ini Dimakamkan

Berangkat dari laporan tersebut, akhirnya polisi pun melakukan penyelidikan mengarah ke Ni Luh E, seorang PNS yang kebetulan turut serta bantu-bantu di acara tiga bulanan.

"Tersangka berpura-pura membantu dalam acara tersebut. Ketika korban tak menyadari sekeliling dan pergi begitu saja, Ni Luh E mengambil ponsel itu dan disembunyikan di dalam besek," kata Wayan Sarta lagi.

Sontak Ni Luh E langsung tak bisa berkutik setelah ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib. Ia berdalih melakukannya atas dasar kebutuhan ekonomi.

Si cewek PNS Pemkab Bangli, Bali tersebut kabarnya tak ditahan sementara dan hanya diwajibkan wajib lapor oleh polisi. Apabila ia masih berpotensi melanggar hukum setelah curi ponsel bocah, maka ancaman pidana 5 tahun pun menanti. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI