GenPI.co Bali - Setidaknya ada penampakan belasan gelandangan dan pengemis (gepeng) yang telah diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar, Bali pada Rabu (20/04/22) lalu.
Diketahui sebelumnya, Sebanyak 15 orang gepeng ditertibkan di simpang Tohpati, Denpasar Timur, Rabu malam.
Penertiban dilakukan karena keberadaan mereka mengganggu aktivitas masyarakat, pengguna lalu lintas dan melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Serta meresahkan masyarakat," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Kamis (21/04/22).
Nyoman Sudarsana mengatakan dari semua pelanggar tersebut, 13 orang berasal dari luar Kota Denpasar, yakni dari Kabupaten Karangasem dan dua orang berasal dari Jawa Timur.
Mengingat mereka melanggar perda sehingga semua gepeng diamankan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Bali.
Ke-15 orang tersebut diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar dikembalikan ke daerah asalnya.
Sudarsana berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi dengan tidak memberikan sesuatu, apalagi di jalan raya agar tidak ada gepeng lagi.
Karena di samping membahayakan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain, keberadaan gepeng juga sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan di Kota Denpasar.
Aksi Satpol PP amankan belasan gepeng ini tak lepas dari fakta guna mempercantik kawasan Denpasar, Bali yang mulai kembali padat. (gie/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News