Bobol ATM dan Rampas Uang di Bali, Bule Cantik Ukraina Kena Karma

22 April 2022 10:00

GenPI.co Bali - Bule cantik asal Ukraina, Baklanova Khrystyna (33) kini kena karma usai terancam penjara 4 tahun imbas aksinya bobol anjungan tunai mandiri (ATM) sekaligus rampas uang hingga Rp325 juta di Bali.

Wanita warga negara asing (WNA) tersebut tengah menjalani sidah terkait kasusnya via daring langsung dari tempatnya ditahan sementara yakni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kerobokan.

Sebagai tambahan informasi, bule cantik Ukraina ini telah diringkus sejak bulan Desember 2021 lalu buntut laporan dari dua orang korban inisial Nur Hayati dan Marda.

BACA JUGA:  Perdagangan Orang, 5 Cewek Bali Diamankan Imigrasi Sri Lanka

Diketahui para korban tersebut melaporkan kejanggalan jumlah tabungannya berkurang drastis padahal tak melakukan transaksi. Berawal dari sana, polisi pun menciduk Baklanova atas kejahatan skimming atau bobol ATM.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Baklanova terlihat menggunakan beberapa ATM di Denpasar dan Badung guna melakukan aksi kejahatannya.

BACA JUGA:  Ancam Gorok Leher 2 ABG Bali, Polisi Denpasar Tindak Pria Mabuk

Bukti kuat yang buktikan dia bersalah ialah tertangkap kamera CCTV kala gunakan helm warna kuning dan jaket hijau. Kejahatannya itu pun langsung berbuntut karma diamankan oleh polisi.

"Polisi lantas berhasil melacak terdakwa saat dia tengah mencuri uang salah satu korban. Kemudian dia diamankan di vila area Ungasan," kata JPU A Luga Harlianto, Rabu (20/04/22) dikutip Coconuts.

BACA JUGA:  Bikin Anak Bali Cerdas, Anggota DPD Pastika Sarankan Hasil Laut

Setelah ditanyai oleh pihak berwajib, Baklanova Khrystyna mengakui telah lakukan skimming hingga berhasil gasak uang ratusan juta menggunakan kartu kredit magnetis pemberian teman inisial M (DPO).

Lebih lanjut, JPU juga merinci kerugian korban mulai dari Nur Hayati yang kehilangan Rp175,8 juta. Sementara itu korban bernama Marda kehilangan Rp149,8 juta.

Karma yang diterima bule cantik Ukraina Baklanova Khrystyna usai bobol ATM dan rampok Rp325 juta di Bali pun kian besar. Pasalnya, ia tak hanya terancam penjara 4 tahun, melainkan denda Rp100 juta. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI