GenPI.co Bali - Menyemarakkan libur Lebaran 2022, para pelajar tentu saja memiliki minat untuk mudik, salah satunya ke Bali. Agar tak ada masalah dalam perjalanan, ada beberapa peraturan yang wajib ditaati.
Makin terkendalinya Covid-19, tak pelak bikin Pemerintah Indonesia mantap cabut aturan larangan mulih dilik bagi umat Islam yang ingin pulang kampung (pulkam).
Kendati demikian, aturan bagi para pelaku perjalan masih juga diterapkan, terlebih pandemi virus mematikan asal Wuhan, China tersebut masih mengintai hingga kini.
Setidaknya ada dua addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang memaparkan syarat perjalanan mudik bagi kalangan pelajar.
Ada dua aturan baru dalam SE terbaru ini, yakni ketentuan testing bagi pelajar usia 6 – 17 tahun untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dan penambahan pintu kedatangan di Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik lebaran 2022 yang sehat dan aman," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19-19 Prof. Wiku Adisasmito, Rabu (20/04/22).
Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mengatur ketentuan testing bagi pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin.
"PPDN usia 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam," ujar Prof.Wiku.
Prof. Wiku menambahkan Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang.
Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.
“Terima kasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian Covid-19," bebernya.
Sedangkan Addendum Surat Edaran Satgas Nomor 17 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Penambahan pintu masuk kedatangan itu menambah lokasi eksisting di antaranya Pelabuhan Benoa (Bali), Batam (Kepulauan Riau) dan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Kemudian Pelabuhan Bintan (Kepulauan Riau), Nunukan (Kalimantan Utara), Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).
Satgas Covid-19 juga memberlakukan sejumlah ketentuan di pintu kedatangan Provinsi Kepulauan Riau.
Adanya aturan khusus untuk para pelajar yang ingin mudik Lebaran 2022 tak lepas dari fakta demi meminimalisir penyebaran Corona. Terlebih di Bali yang kini telah bangkitkan lagi pariwisatanya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News