Ancam Gorok Leher 2 ABG Bali, Polisi Denpasar Tindak Pria Mabuk

21 April 2022 17:00

GenPI.co Bali - Pria mabuk bernama Mes Tenu alias Opa (34) ditindak langsung oleh polisi Denpasar setelah melakukan tindakan pengancaman berupa gorok leher dua anak baru gede (ABG) Bali pada Selasa (19/04/22).

Imbas pengaruh minuman keras Mes Tenu terbilang langsung gelap mata kala nekat melakukan kekerasan sekaligus pengancaman terhadaap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat mengatakan alasan inilah yang membuat Tim Opsnal Satreskrim Polresta pusat kota Bali langsung melakukan tindakan tegas.

BACA JUGA:  Serentak! Sirine Bencana Bali bakal Berbunyi Tanggal Ini, Kenapa?

Pelaku diamankan di tempat indekosnya di Jalan Bung Tomo VI No.3, Pemecutan, Denpasar Utara, Selasa (19/04/22) lalu tanpa perlawanan berarti.

"Pelaku diamankan bukan saja karena melakukan pengancaman, tetapi juga penganiayaan kepada dua korban yang masih di bawah umur," ujar Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Rabu (20/04/22).

BACA JUGA:  Peduli 3 Hal Ini di Bali, Gubernur Koster Disanjung DPRD

Penangkapan pelaku bermula ketika dua korban, MS, 9, dan S, 14, asyik main di areal indekos, Senin malam (18/4) lalu.

Mereka bermain dengan teman-temannya yang lain. Saat bermain, MS tiba-tiba terlibat keributan dengan temannya yang lain.

BACA JUGA:  Liburan ke Bali Jadi Petaka, Ibu-ibu Bule Australia Koma

Tersangka yang kebetulan ada di TKP sedang menenggak minuman keras, kemudian mendekati korban MS.

Si pria mabuk, Opa tanpa banyak kata memukul MS sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal.

Korban S yang melihat tersangka Opa menganiaya adiknya merasa tidak terima dan menegurnya.

Namun, bukannya sadar ditegur anak kecil, tersangka Opa malah melayangkan bogem mentah kepada korban S.

Tersangka Opa kemudian mengancam akan menggorok leher kedua anak itu. Sontak kejadian yang disaksikan oleh ibu dua ABG bernama inisial ND (27) mengetahui hal ini dan langsung melaporkan ke polisi.

Gara-gara aksinya, pria mabuk Mes Tenu alias Opa disangkakan pasal perlindungan anak oleh polisi Denpasar, Bali atas kasusnya penganiayaan dan ancam gorok leher ABG. Ancaman penjara yang diberikan ialah 3,5 tahun. (lia/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI