GenPI.co Bali - Baru-baru ini kabar mengejutkan datang dari Sri Lanka setelah pihak imigrasi mengamankan lima cewek yang bekerja sebagai terapis spa asal Bali diduga kuat jadi korban perdagangan orang.
Lima orang perempuan asal Pulau Dewata tersebut masing-masing memiliki nama inisial NH, NS, KRL, KS, dan KR dengan rata-rata usia 28-35 tahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda mengungkapkan kelima cewek tersebut langsung diamankan oleh Imigrasi Sri Lanka karena tak bisa menunjukkan visa kerja saat jalani pemeriksaan.
Adapun penahanan para spa terapis tersebut terjadi sejak bulan Oktober 2021 lalu. Ida Bagus mengatakan bahwa Kedutaan Besar Indonesia di Colombo telah menangani kasus ini dan memberikan perlindungan penuh terhadap korban.
Di tempat terpisah, Direktur Perlindungan Warga Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha telah mengkonfirmasi bahwa lima perempuan itu adalah korban perdagangan manusia.
Mereka semua dianggap telah bekerja secara ilegal di Colombo, Sri Lanka. Akan tetapi, pihak otoritas Indonesia tengah mengupayakan kebebasan mereka dengan cara relasi diplomatik.
Pada akhirnya para wanita itu lepas dari jerat hukum di pengadilan negara terkait, tapi mereka masih diminta bertahan di sana guna lakoni peran sebagai saksi.
"Mereka masih diminta untuk tetap di sana sebagai saksi melawan pemberi pekerjaan yang diduga jadi agen penjualan orang atau trafficking tersebut," kata Juda, Rabu (20/04/22) dikutip Coconuts.
Nantinya, pihak kementerian luar negeri mengatakan segera memulangkan para korban ke provinsi asalnya setelah proses hukum dugaan human trafficking ini rampung.
Terlepas dari fakta lima cewek Bali jadi korban perdagangan orang dan ditahan Imigrasi Sri Lanka, pihak otoritas Indonesia kini juga tengah melakukan investigasi terkait kasus ini. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News