GenPI.co Bali - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melakukan pengawasan intesif di Pelabuhan Benoa dengan dalih mencegah adanya pelanggaran oleh bule baru-baru ini.
Sebagaimana diketahui, semenjak adanya pencabutan aturan karantina dan penerapan visa on arrival (VoA), berbagai macam kalangan wisatawan ramaikan Pulau Dewata.
Mengingat padatnya kedatangan turis asing rentan terjadi pelanggaran, Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan bahwa jajarannya telah lakukan aksi pemeriksaan kapal di Pelabuhan Benoa.
"Sebelum patroli di wilayah tersebut, saat pemeriksaan kapal tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA)," kata Jamaruli, Senin (18/04/22).
Jamaruli menambahkan bersama dengan Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah melakukan pemeriksaan menuju Pulau Serangan. Dari sana mereka akan memeriksa banyak kapal yang berlabuh.
Pada saat melakoni patroli, ditemukan fakta beberapa bule tengah beraktivitas di atas kapal, namun tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Adapun hal ini didasari fakta saat pemeriksaan, WNA tersebut bisa menunjukkan dokumen keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kemenkumham lagi, patroli ini bertujuan tak hanya untuk mengawasi dan menertibkan segala macam kegiatan orang asing, melainkan juga mengedukasi mereka.
Selain itu, ia juga mengatakan adanya peningkatan aktivitas turis asing ini makin menandakan bahwa pariwisata Pulau Seribu Pura kian pulih seperti sedia kala.
Tak heran, Kemenkumham akan terus lakukan pengawasan terhadap para bule agar keamanan pariwisata Pulau Dewata bisa terjaga sepenuhnya. (Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News