Nikah di Polresta Denpasar, Tersangka Narkoba Pisah dengan Istri

19 April 2022 14:00

GenPI.co Bali - I Wayan Bawa Kartika (34) selaku tersangka narkoba harus rela langsung pisah dengan istri sahnya setelah baru menikah di Polresta Denpasar, Bali pada Senin (18/04/22).

Pria asli Banjar Sading, Desa Babakan, Kabupaten Gianyar, Pulau Dewata ini bikin seisi Mapolresta wilayah terkait mengharu biru.

Bagaimana tidak? Sekitar pukul 10.45 WITA, tahanan titipan kejaksaan di Rutan Mapolresta Denpasar bersama pasangannya melangsungkan prosesi pernikahan di area sel tahanan.

BACA JUGA:  Pemkot Denpasar Bali: ASN Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Pasangan sehati yang dia nikahi adalah Ni Ketut Purnami, kekasihnya yang sudah jauh-jauh hari ditetapkan sebagai calon istrinya.

Wayan Bawa sendiri merupakan tersangka narkoba dan menjadi penghuni Rutan Mapolresta Denpasar sejak 3 Desember 2021 silam, saat diringkus Resnarkoba Polresta Denpasar.

BACA JUGA:  Denny Pilih Bali, Sentil Kandang Cebong saat Ajak Duel Novel

Saat digerebek di kamar indekosnya di Banjar Sading, Gianyar sekitar pukul 04.00 WITA, polisi mendapati 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi.

Bersamaan proses hukumnya, Wayan Bawa dan keluarga mengajukan permohonan resmi ke Kapolresta Denpasar untuk melangsungkan prosesi pernikahan di mapolresta.
"Upacara pernikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

BACA JUGA:  Pekerja Galian C Gianyar Bali Tewas Ketimpa Batu, Kata Polisi?

Namun, karena tersangkut kasus narkoba, jelas AKBP Bambang Yugo, pihak keluarga meminta agar prosesi pawiwahan atau pernikahan dilangsungkan di Mapolresta Denpasar.

Lantaran menikah merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara, Kapolresta Denpasar memuluskan permohonan ini.

"Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka, prosesinya berlangsung secara sederhana," jelas AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Nah, meskipun telah berbahagia usai sah jadi suami istri, keduanya mesti berpisah untuk sementara.

Mempelai prianya harus menjalani proses hukum yang berlaku gara-gara tersandung kasus narkotika. Sementara untuk pihak wanita pulang ke rumahnya.

"Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” papar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Kapolresta Denpasar, Bali AKBP Bambang Yugo mengatakan bahwa Bawa selaku tersangka narkoba bisa segera bertemu istri yang baru dinikahinya setelah usai jalani hukum. (gie/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI