Pemkot Denpasar Bali: ASN Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

19 April 2022 08:00

GenPI.co Bali - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk gunakan mobil dinas saat akan mudik bertepatan hari raya umat Islam, Lebaran tahun 2022 nanti.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat di Indonesia telah resmi mencabut aturan larangan pulang kampung saat umat muslim bakal merayakan Idulfitri 1 Syawal 1443 H di tengah ancaman Covid-19.

Alasannya? Sederhana, usai program vaksinasi menyebar luas ke seluruh provinsi seantero Indonesia, berikut makin melandainya kasus Corona, masyarakat kini diperkenankan untuk bepergian ke luar kota terutama untuk mudik.

BACA JUGA:  Rugi Besar saat Mekiis, Rumah Taruna di Buleleng Bali Kebakaran

Lewat instruksi tersebut, Pemkot Denpasar pun memperbolehkan ASN untuk melakukan hal yang sama yakni pulang ke daerah asalnya guna rayakan Lebaran.

Hanya saja lewat Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah melarang ASN untuk menggunakan mobil dinas kala bepergian.

BACA JUGA:  Piala AFC: Teco Jadikan Mbarga 'Mata-mata' Bali United Imbas Ini

"Sebagai ASN harus menjadi contoh baik kepada masyarakat sehingga ASN wajib taat pada aturan. Kepala kantor setempat harus mensosialisasikan aturan sejak awal," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan, Minggu (17/04/22).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pejabat pembina kepegawaian melarang seluruh pejabat dan/atau pegawai menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

BACA JUGA:  Bali United Keok Lagi, Barcelona ke Final IYC

Kendati demikian, pemerintah juga sudah mengeluarkan ketentuan mengenai pengajuan cuti ASN selama masa mulih dilik.

Mengingat aturan larangan pulang kampung telah dicabut, diprediksi bakal ada banyak kalangan pemudik yang lalu lalang ke luar provinsi atau kota.

Atas dasar inilah Pemkot Denpasar, Bali tak memperkenankan penggunaan kendaraan dinas bagi kalangan ASN yang berniat mudik Lebaran 2022. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI