Biaya VoA Naik 3 Kali Lipat Hoaks, Kemenkumham Bali Bilang Ini

19 April 2022 04:00

GenPI.co Bali - Isu beredarnya kabar kenaikan biaya Visa on Arrival (VoA) hingga tiga kali lipat baru-baru ini dianggap oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali hanya hoaks.

Makin ramainya sektor pariwisata Pulau Seribu Pura, terutama semenjak penarikan aturan wajib karantina membuat kalangan wisatawan mancanegara (wisman) berdatangan.

Tak pelak hal ini lantas membuat kabar tak terduga beredar bahwasannya pemerintah Indonesia mencoba cari 'untung' dengan cara naikkan harga visa kedatangan hingga tiga kali lipat.

BACA JUGA:  Total Rp1,7 Miliar, Koster Beri Hadiah Lomba Ogoh-ogoh Bali

Sontak saja kenaikan harga VoA normal Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta ini mendapat kecaman dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang menyebut ini bisa mengurangi kunjungan turis luar negeri.

Menyikapi masalah ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bal, Jamaruli Manihuruk menyebut kabar kenaikan harga VoA sebanyak tiga kali lipat hanya hoaks semata.

BACA JUGA:  Cewek Denpasar Bali Waspada, Ini Modus Begal Dada yang Viral

"Berdasarkan regulasi saat ini, biaya pembuatannya masih sama yakni Rp500 ribu saja per-orang. Kabar beredar yang katanya naik hanya hoaks," kata Jamaruli, Sabtu (16/04/22) dikutip The Bali Sun.

Jamaruli menambahkan bahwa perubahan regulasi pemerintah setidaknya membutuhkan waktu lama dan ada momen khusus untuk mengumumkannya ke publik.

BACA JUGA:  Diajak Duel di Bali oleh Denny Siregar, Respons Novel Bamukmin?

"Saya sampaikan kepada semuanya untuk tidak menyebarkan berita bohong, terutama saat pariwisata Bali sedang dalam masa pemulihan dan kehadiran kembali wisman," kata dia lagi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, PHRI sempat merasa kurang setuju dengan rumor biaya pembuatan visa menjadi Rp1,5 juta per-orang.

Pasalnya implementasi aturan ini bisa jadi bikin turis asing ogah untuk berkunjung. Sebagai contoh, aturan karantina pada tahun lalu sampai membuat kedatangan turis luar negeri merosot jadi 43 orang saja.

Untungnya, PHRI bisa bernafas lega setelah Kemenkumham Bali meyakinkan bahwa kenaikan harga pembuatan VoA hanyalah hoaks semata. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: I Made Dwi Kardiasa

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BALI